JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mafia Tanah di Pinang Tangerang

Selasa, 22 Juni 2021 - 16:03 WIB
loading...
JPU Minta Hakim Tolak...
Uto Sayuto, warga korban mafia tanah memberikan keterangan usai persidangan di PN Tangerang, Senin (21/6/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) meminta Hakim menolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa mafia tanah dalam sidang lanjutan perkara dugaan mafia tanah di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Sidang kedua dengan agenda pembelaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan ke hadapan majelis hakim.

Namun, pada agenda sidang ketiga kali ini dengan agenda tanggapan JPU digelar secara virtual.
Baca juga: Perkara Mafia Tanah 45 Hektare, Masyarakat Minta Pembelaan Terdakwa Ditolak

Dalam persidangan, JPU meminta eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa ditolak. "Tanggapan penuntut umum pada intinya kami meminta majelis hakim yang terhormat menolak eksepsi terdakwa," ujar Jaksa Adib Fachri Dilli, Senin (21/6/2021).

Dia juga meminta hakim melanjutkan persidangan perkara dugaan mafia tanah seluas 45 hektare tersebut.

Ketua Majelis Hakim menyatakan mengundur sidang dua pekan ke depan. "Tadi sudah dibacakan. Dan ini sudah selesai tinggal kita putusan sela. Melihat situasi saat ini sedang tidak baik sidang kita tunda 2 minggu. Kita akan buka kembali persidangan Senin 5 Juli 2021," tutup Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Berantas Mafia Tanah

Salah satu warga terdampak bernama Uto Sayuto mengapresiasi langkah JPU dalam menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. "Kami berharap hakim menolak eksepsi ini. Kami sebagai masyarakat mengapresiasi hal tersebut bahwa eksepsi pengacara dari Darmawan itu dapat ditolak," ujarnya di depan ruang sidang, Senin (21/6/2021).

Jika tidak ditolak nantinya dapat mengecewakan masyarakat. Apalagi mafia tanah merupakan musuh negara yang harus diberantas. "Karena kalau tidak ditolak berarti diterima dan dilepaskan. Kami sebagai korban tidak akan menerima jika tidak ditolak. Kami berharap kasus tanah di Pinang dapat ditegakkan dengan setegaknya, kami akan mengawal sampai selesai," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
Berita Terkini
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved