Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab
Selasa, 22 Juni 2021 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar bin Ali bin Smith oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Surachmat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Bahar.
Dalam poin yang memberatkan, Bahar dinilai telah memberikan citra negatif sebagai seorang ulama. Namun, hakim menilai, perdamaian antara Bahar dan korbannya dalam kasus tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, Bahar yang mengikuti sidang secara virtual mengaku, menerima dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," tegas Bahar.
Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Bahar.
Dalam poin yang memberatkan, Bahar dinilai telah memberikan citra negatif sebagai seorang ulama. Namun, hakim menilai, perdamaian antara Bahar dan korbannya dalam kasus tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama," kata majelis hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, Bahar yang mengikuti sidang secara virtual mengaku, menerima dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," tegas Bahar.
Lihat Juga :