Guru Bejat sebuah Ponpes di Kabupaten Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 26 Mei 2020 - 13:01 WIB
loading...
A
A
A
"Sampai saat ini, jumlah korban masih satu orang. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Karena itu, kami akan melakukan pengembangan," ujar Hendra. (BACA JUGA: Skenario Relaksasi, Mal Dibuka 8 Juni dan Sekolah 15 Juni )
Hendra mengimbau kepada orang tua yang menitipkan anak-anaknya menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, agar melakukan pendekatan agar lebih terbuka agar kasus ini terungkap dan diusut tuntas.
"Kami mengimbau orang tua yang menitipkan siswanya di situ (pondok pesantren di Soreang) agar lebih pendekatan kepada anaknya itu agar lebih terbuka (mengaku telah menjadi korban EP)," tutur Kapolresta.
Seperti diberitakan, EP (36), seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung ini, sangat bejat. Tersangka EP memperkosa salah seorang santrinya selama 3 tahun, sejak korban berusia 14 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun itu tak kuat lagi menanggung penderitaan batin dan fisik. Korban akhirnya melaporkan perbuatan nista gurunya itu ke orang tua.
Kini, EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Ustaz cabul ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hendra mengimbau kepada orang tua yang menitipkan anak-anaknya menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, agar melakukan pendekatan agar lebih terbuka agar kasus ini terungkap dan diusut tuntas.
"Kami mengimbau orang tua yang menitipkan siswanya di situ (pondok pesantren di Soreang) agar lebih pendekatan kepada anaknya itu agar lebih terbuka (mengaku telah menjadi korban EP)," tutur Kapolresta.
Seperti diberitakan, EP (36), seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung ini, sangat bejat. Tersangka EP memperkosa salah seorang santrinya selama 3 tahun, sejak korban berusia 14 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun itu tak kuat lagi menanggung penderitaan batin dan fisik. Korban akhirnya melaporkan perbuatan nista gurunya itu ke orang tua.
Kini, EP telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan. Ustaz cabul ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga :