Guru Bejat sebuah Ponpes di Kabupaten Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 26 Mei 2020 - 13:01 WIB
loading...
Kapoloresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus asusila dengan tersangka ustaz EP. Foto/Humas Polresta Bandung
A
A
A
BANDUNG - EP (36), guru bejat di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga mencabuli santrinya selama tiga tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka EP dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Pasal 81 ayat 3 mengatur tentang sanksi terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan tenaga pengajar terhadap muridnya. Selain itu, EP juga dijerat Pasal 64 KUHPidana. (BACA JUGA: KPAI Ungkap Banyak yang Tidak Setuju Sekolah Dibuka Juli)
"Kami lakukan pemberatan tambah 1/3 hukuman. Sebab perbuatan itu dilakukan berulang oleh pengajar. Jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5).
Selain menangkap tersangka EP, ujar Hendra, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti. (BACA JUGA: Polisi Tangkap Guru Bejat yang Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun )
Antara lain, telepon seluler (ponsel) dan CPU komputer yang digunakan pelaku untuk menyimpan foto syur korban. Penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus itu sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menjadi budak seks tersangka EP.
Tersangka EP dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Pasal 81 ayat 3 mengatur tentang sanksi terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan tenaga pengajar terhadap muridnya. Selain itu, EP juga dijerat Pasal 64 KUHPidana. (BACA JUGA: KPAI Ungkap Banyak yang Tidak Setuju Sekolah Dibuka Juli)
"Kami lakukan pemberatan tambah 1/3 hukuman. Sebab perbuatan itu dilakukan berulang oleh pengajar. Jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5).
Selain menangkap tersangka EP, ujar Hendra, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti. (BACA JUGA: Polisi Tangkap Guru Bejat yang Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun )
Antara lain, telepon seluler (ponsel) dan CPU komputer yang digunakan pelaku untuk menyimpan foto syur korban. Penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus itu sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menjadi budak seks tersangka EP.
Lihat Juga :