Guru Bejat sebuah Ponpes di Kabupaten Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2020 - 13:01 WIB
loading...
Guru Bejat sebuah Ponpes...
Kapoloresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ekspos kasus asusila dengan tersangka ustaz EP. Foto/Humas Polresta Bandung
A A A
BANDUNG - EP (36), guru bejat di salah satu pondok pesantren di Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga mencabuli santrinya selama tiga tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka EP dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Pasal 81 ayat 3 mengatur tentang sanksi terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan tenaga pengajar terhadap muridnya. Selain itu, EP juga dijerat Pasal 64 KUHPidana. (BACA JUGA: KPAI Ungkap Banyak yang Tidak Setuju Sekolah Dibuka Juli)

"Kami lakukan pemberatan tambah 1/3 hukuman. Sebab perbuatan itu dilakukan berulang oleh pengajar. Jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5).

Selain menangkap tersangka EP, ujar Hendra, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti. (BACA JUGA: Polisi Tangkap Guru Bejat yang Cabuli Santrinya Selama 3 Tahun )

Antara lain, telepon seluler (ponsel) dan CPU komputer yang digunakan pelaku untuk menyimpan foto syur korban. Penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus itu sebab tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang menjadi budak seks tersangka EP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Al-Hamidiyah Innovation...
Al-Hamidiyah Innovation Showcase 2026: Ajang Inovasi dan Kreativitas Generasi Masa Depan
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
IPB University dan Pesantren...
IPB University dan Pesantren Darunnajah 14 Gelar Pelatihan Produk Unggulan Pesantren
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Rekomendasi
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved