Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Enrekang Divonis 8 Bulan Bui
Senin, 21 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
"Sepekan setelah pembacaan putusan , tidak ada upayakan hukum lain atau banding dari pihak JPU atau terdakwa, hingga batas waktu yang ditentukan. Jadi kami menilai mereka menerima," tambahnya.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 10 bulan kurungan plus denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ridwan alias Wawan dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang , Dirhamsyah selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020 lalu. Ridwan dijerat kasus tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhah (SARA) melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (ITE).
Baca Juga: Muslimin Bando Apresiasi Pencapaian Kontingen Enrekang di STQH Sidrap
Sejumlah saksipun telah dihadirkan seperti Bupati Enrekang Muslimin Bando, Wakil Bupati Asman, Kabag Hukum Dirhamsyah, dan Mantan Sekda Enrekang Chairul Latanro.
Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 10 bulan kurungan plus denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ridwan alias Wawan dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang , Dirhamsyah selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020 lalu. Ridwan dijerat kasus tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhah (SARA) melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (ITE).
Baca Juga: Muslimin Bando Apresiasi Pencapaian Kontingen Enrekang di STQH Sidrap
Sejumlah saksipun telah dihadirkan seperti Bupati Enrekang Muslimin Bando, Wakil Bupati Asman, Kabag Hukum Dirhamsyah, dan Mantan Sekda Enrekang Chairul Latanro.
(agn)
Lihat Juga :