Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Enrekang Divonis 8 Bulan Bui

Senin, 21 Juni 2021 - 18:36 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Pencemaran...
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Enrekang divonis 8 bulan penjara. Foto: Ilustrasi
A A A
ENREKANG - Kasus pencemaran nama baik Bupati Enrekang Muslimin Bando, sudah memasuki tahap akhir setelah Ridwan alias Wawan Purnama divonis dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider dua bulan penjara.

"Benar putusannya sudah jatuh delapan bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah subsider dua bulan. Dari hasil majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Enrekang yang telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam persidangan beberapa waktu lalu," ujar Hal Humas Pengadilan Negeri Kelas II Enrekang, Pungky Wibowo, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: 160 Koperasi di Enrekang Dibekali Manajemen Usaha dan Keuangan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja dan tanpa hak membuat konten yang dapat diakses melalui informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik . Pungky menjelaskan lebih lanjut, jika putusan tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pihak terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding dan menerima putusan hakim.

"Sepekan setelah pembacaan putusan , tidak ada upayakan hukum lain atau banding dari pihak JPU atau terdakwa, hingga batas waktu yang ditentukan. Jadi kami menilai mereka menerima," tambahnya.

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 10 bulan kurungan plus denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ridwan alias Wawan dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang , Dirhamsyah selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020 lalu. Ridwan dijerat kasus tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhah (SARA) melalui media elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik (ITE).

Baca Juga: Muslimin Bando Apresiasi Pencapaian Kontingen Enrekang di STQH Sidrap

Sejumlah saksipun telah dihadirkan seperti Bupati Enrekang Muslimin Bando, Wakil Bupati Asman, Kabag Hukum Dirhamsyah, dan Mantan Sekda Enrekang Chairul Latanro.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rismon Sianipar Minta...
Rismon Sianipar Minta Polisi Buru Pembuat Video AI Terkait Tudingan ke Jusuf Kalla
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya Usut...
Polda Metro Jaya Usut Laporan Faizal Assegaf Terhadap Jubir KPK
JK Bakal Laporkan Rismon...
JK Bakal Laporkan Rismon ke Polisi usai Dituding Danai Roy Suryo Cs
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Polda Metro Jaya Terima...
Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Konten Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved