Bisakah Belajar Tatap Muka Digelar saat COVID Terus Melonjak
Minggu, 20 Juni 2021 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Kalau mereka tertular, katanya, mungkin hanya sakit ringan atau tanpa gejala. Tetapi mereka akan membawa virusnya pulang ke rumah. Sementara yang ada di rumah mungkin ada bapak-ibu atau kakek-neneknya yang umurnya sudah di atas 60 tahun.
Kalau pemerintah ingin membuka PTM, lanjutnya, harus melihat kondisi epidemiologi terlebih dahulu, tidak cukup melihat peta zonasi risiko yang ada. Pasalnya, jumlah kasus positif yang dilaporkan selama ini diestimasi maksimum hanya seperdelapan dari kasus real yang ada. Adapun syarat lain, seharusnya angka positivitas tidak boleh lebih dari 5 persen.
“Lihat kondisi epidemiologi, angka positivitas saat ini belum di bawah 5 persen. Angka positivitas Indonesia beberapa hari terakhir ini pernah 33 persen, itu tinggi banget, dari 100 orang yang diperiksa 33 orang positif. Bayangkan, luar biasa menakutkan,” jelasnya. Baca: Modus Dicampur Nanas, Miras Cap Tikus Diselundupkan ke Manado.
Tidak hanya itu, Windhu juga menerangkan bahwa hak anak juga harus diperhatikan. Dalam konvensi hak anak, terdapat empat hak yang dimiliki anak. Mulai dari hak untuk kelangsungan hidup, isinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk sehat, baru setelah itu hak memperoleh perlindungan dan hak tumbuh kembang, di dalamnya ada pendidikan dan hak berpartisipasi.
Makanya, keputusan membuka PTM harus sains, dalam hal ini adalah ilmu kesehatan masyarakat, ilmu epidemiologi, dan ilmu penyakit menular. Melihat data epidemiologi terlebih dahulu, jika aman barulah dapat dilakukan PTM. Baca Juga: Darurat COVID-19, Jabar Tambah 2.400 Tempat Tidur Baru.
Kalau pemerintah ingin membuka PTM, lanjutnya, harus melihat kondisi epidemiologi terlebih dahulu, tidak cukup melihat peta zonasi risiko yang ada. Pasalnya, jumlah kasus positif yang dilaporkan selama ini diestimasi maksimum hanya seperdelapan dari kasus real yang ada. Adapun syarat lain, seharusnya angka positivitas tidak boleh lebih dari 5 persen.
“Lihat kondisi epidemiologi, angka positivitas saat ini belum di bawah 5 persen. Angka positivitas Indonesia beberapa hari terakhir ini pernah 33 persen, itu tinggi banget, dari 100 orang yang diperiksa 33 orang positif. Bayangkan, luar biasa menakutkan,” jelasnya. Baca: Modus Dicampur Nanas, Miras Cap Tikus Diselundupkan ke Manado.
Tidak hanya itu, Windhu juga menerangkan bahwa hak anak juga harus diperhatikan. Dalam konvensi hak anak, terdapat empat hak yang dimiliki anak. Mulai dari hak untuk kelangsungan hidup, isinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk sehat, baru setelah itu hak memperoleh perlindungan dan hak tumbuh kembang, di dalamnya ada pendidikan dan hak berpartisipasi.
Makanya, keputusan membuka PTM harus sains, dalam hal ini adalah ilmu kesehatan masyarakat, ilmu epidemiologi, dan ilmu penyakit menular. Melihat data epidemiologi terlebih dahulu, jika aman barulah dapat dilakukan PTM. Baca Juga: Darurat COVID-19, Jabar Tambah 2.400 Tempat Tidur Baru.
(nag)
Lihat Juga :