Pesta Narkoba Diobrak-abrik Polisi, Lima Pecandu dan Bandar Tak Berkutik

Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:06 WIB
loading...
Pesta Narkoba Diobrak-abrik Polisi, Lima Pecandu dan Bandar Tak Berkutik
Polisi mengamankan sejumlah pria dari arena pesta sabu-sabu di Dusun Kampung Karya Barat, Desa Batu Belek, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur,
A A A
LOMBOK TIMUR - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek lima pria yang sedang asyik menggelar pesta narkoba di Dusun Kampung Karya Barat, Desa Batu Belek, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Sabtu dini hari (19/6/2021).

"Saat penggerebekan, kami mendapat 5 orang yang sedang mengadakan pesta narkoba dan masih ada sisa barang bukti yang tergeletak atas lantai," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Identitas kelima pecandu adalah Jelas Suputra yaitu RPH (21), SN (41), KS (23), LR (35), dan MJH (30), semuanya warga Lenek dan Aikmel. "Jadi salah satu dari lima terduga adalah klasifikasi bandar, sedangkan 4 lainnya mereka bersama memakai di rumah itu," katanya.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Aniaya Petugas Piket Polda Riau, Propam Bertindak

Polisi menemukan barang bukti satu bungkus berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu ukuran besar yang disembunyikan dalam sarung dan uang tunai yang disimpan dari saku celana Rp4.860.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas menggeledah di rumah pelaku yang dijadikan tempat pesta narkoba. Di sana ditemukan barang bukti empat bungkus plastik ukuran sedang, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api gas, 1 gunting, 6 unit handphone Android dan 5 handphone kecil di ruang tamu rumah pelaku.

Saat ini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memburu jaringan pelaku," tandasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2580 seconds (0.1#10.140)