Pesta Narkoba Diobrak-abrik Polisi, Lima Pecandu dan Bandar Tak Berkutik
Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, petugas menggeledah di rumah pelaku yang dijadikan tempat pesta narkoba. Di sana ditemukan barang bukti empat bungkus plastik ukuran sedang, 1 bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api gas, 1 gunting, 6 unit handphone Android dan 5 handphone kecil di ruang tamu rumah pelaku.
Saat ini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memburu jaringan pelaku," tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
Saat ini, para pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Kita terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memburu jaringan pelaku," tandasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
(msd)
Lihat Juga :