Curi Sawit Milik PTPN VI Seberat 1,5 Ton, Pemuda Lima Puluh Kota Diringkus Polisi
Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:49 WIB
loading...
Seorang pemuda di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa buah kelapa sawit hasil curian. Foto/iNews TV/Agung Sulistyo
A
A
A
LIMAPULUH KOTA - Pemuda berinisial DA, warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Limapuluh Kota, setelah kedapatan membawa kelapa sawit hasil curian seberat 1,5 ton.
Baca juga: Usai Gasak Kotak Amal Masjid, Pemuda di Pulang Pisau Asyik Pesta Miras
Tersangka mencuri kelapa sawit milik PTPN VI di Jorong Lubuak Ameh, Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dia mengangkut hasil curian itu dengan sebuah truk.
Kasatreskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Mulyadi mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dilaporkan petugas keamanan perusahaan karena kedapatan membawa 1,5 ton sawit dari area perkebunan menggunakan truk.
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks, 12 Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Satpol PP Parepare
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga sudah mengenal wilayah di area perkebunan milik negara tersebut, karena dia juga warga setempat. Selain menangkap tersangka , kami juga menyita barang bukti berupa 1,5 ton kelapa sawit, dan satu truk bernomor polisi BA 9877 CU," terangnya.
Baca juga: COVID-19 di Rembang Menggila, Seluruh Ruang Isolasi Kewalahan Tampung Pasien
Aksi pencurian sawit ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka. Aksinya tidak dilakukan sendirian, namun ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Lima Puluh Kota untuk proses penyelidikan.
Baca juga: Usai Gasak Kotak Amal Masjid, Pemuda di Pulang Pisau Asyik Pesta Miras
Tersangka mencuri kelapa sawit milik PTPN VI di Jorong Lubuak Ameh, Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dia mengangkut hasil curian itu dengan sebuah truk.
Kasatreskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Mulyadi mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dilaporkan petugas keamanan perusahaan karena kedapatan membawa 1,5 ton sawit dari area perkebunan menggunakan truk.
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks, 12 Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Satpol PP Parepare
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga sudah mengenal wilayah di area perkebunan milik negara tersebut, karena dia juga warga setempat. Selain menangkap tersangka , kami juga menyita barang bukti berupa 1,5 ton kelapa sawit, dan satu truk bernomor polisi BA 9877 CU," terangnya.
Baca juga: COVID-19 di Rembang Menggila, Seluruh Ruang Isolasi Kewalahan Tampung Pasien
Aksi pencurian sawit ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka. Aksinya tidak dilakukan sendirian, namun ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas. Saat ini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Lima Puluh Kota untuk proses penyelidikan.
(eyt)
Lihat Juga :