Perang Terhadap Narkoba, Polres Probolinggo Kota Sikat 6 Pengedar Sabu
Jum'at, 18 Juni 2021 - 18:19 WIB
loading...
Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba. Foto/Dok. Humas Polres Probolinggo Kota
A
A
A
PROBOLINGGO - Perang terhadap penyalahgunaan narkoba , terus dilakukan Satreskoba Polres Probolinggo Kota. Buktinya, enam pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba berhasil diringkus anggota Korps Bhayangkara.
Baca juga: Janda Seksi Jualan Sabu, Ditangkap Saat Layani 2 Pasangan Kekasih Lakukan Pesta Terlarang
"Ada enam tersangka yang berhasil kita amankan yang masing-masing berinisial EP (41 Th), AP (36 Th), MK (34 Th), FF (24 Th),FI (33 Th) serta RM (46 Th)," terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari, Jumat (18/6/2021).
Keenam tersangka tersebut, tambah Jauhari, diamankan sesuai dengan lima laporan polisi yang masuk pada bulan Juni 2021 ini. Sedangkan untuk barang bukti, dari keempat tersangka, jajaran Satreskoba Polres Probolinggo Kota , berhasil mengamankan 6,42 gram sabu, lima buah ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Baca juga: Purwakarta Gempar, 2 Warga Diculik dan Dianiaya hingga Tewas 6 Orang Tak Dikenal
"Untuk TKP, keenam laporan tersebut berasal dari dua Kecamatan di Kota Probolinggo, yaitu Kecamatan Kanigaran, dan Kecamatan Mayangan," terangnya. Di antara keenam tersangka, menurutnya ada salah satu tersangka yang merupakan pengedar dengan modus operandi mengambil barang dari luar kota untuk diedarkan di wilayah Kota Probolinggo, dengan sasaran para pemuda-pemudi.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya, COVID-19 di Pati Menggila Ratusan Karyawan Dua Kelinci Positif
Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun hukuman penjara.
Baca juga: Janda Seksi Jualan Sabu, Ditangkap Saat Layani 2 Pasangan Kekasih Lakukan Pesta Terlarang
"Ada enam tersangka yang berhasil kita amankan yang masing-masing berinisial EP (41 Th), AP (36 Th), MK (34 Th), FF (24 Th),FI (33 Th) serta RM (46 Th)," terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari, Jumat (18/6/2021).
Keenam tersangka tersebut, tambah Jauhari, diamankan sesuai dengan lima laporan polisi yang masuk pada bulan Juni 2021 ini. Sedangkan untuk barang bukti, dari keempat tersangka, jajaran Satreskoba Polres Probolinggo Kota , berhasil mengamankan 6,42 gram sabu, lima buah ponsel, serta satu unit sepeda motor.
Baca juga: Purwakarta Gempar, 2 Warga Diculik dan Dianiaya hingga Tewas 6 Orang Tak Dikenal
"Untuk TKP, keenam laporan tersebut berasal dari dua Kecamatan di Kota Probolinggo, yaitu Kecamatan Kanigaran, dan Kecamatan Mayangan," terangnya. Di antara keenam tersangka, menurutnya ada salah satu tersangka yang merupakan pengedar dengan modus operandi mengambil barang dari luar kota untuk diedarkan di wilayah Kota Probolinggo, dengan sasaran para pemuda-pemudi.
Baca juga: Nyalakan Tanda Bahaya, COVID-19 di Pati Menggila Ratusan Karyawan Dua Kelinci Positif
Keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun hukuman penjara.
(eyt)
Lihat Juga :