Lembaga Adat Papua Ingatkan Sebby Sambom Tak Tebar Teror ke Warga
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Sekertaris Umum Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua, Paskalis Netep mengingatkan Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom agar tidak menebar teror kepada warga.
Baca juga: Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021
Paskalis menyampaikan hal itu setelah melihat sejumlah pernyataan Sebby yang mengeluarkan peringatan kepada semua imigran Indonesia yang mencari makan di Papua agar segera meninggalkah wilayah konflik bersenjata.
Baca juga: Pemasok Senjata KKB Papua Diduga Terima Rp370 Juta dari Ketua DPRD Tolikara
Menurut Paskalis, pernyataan Sebby tersebut bisa dikategorikan melawan hukum dan telah menyimpang serta mengganggu kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai.
“Dari sisi hukum, sisi kehidupan sosial dan sisi ketatanegaraan. Kita tidak boleh membuat resah masyarakat yang berada di sekitar kita. Apalagi mereka itu datang untuk melayani, membangun secara baik kehidupan sosial, kehidupan kemasyarakatan dan perekonomian di tempat dimana kita berada di Papua,” katanya di Jayapura, dikutip Jumat (18/6/2021).
Paskalis menegaskan bahwa tiap warga negara berhak hidup di mana saja di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau bahkan di luar negeri dalam persetujuan dan pengakuan negara sebagaimana aturan yang berlaku, bukan karena ancaman sepihak.
“Menurut pandangan saya, pernyataan Sebby sudah melakukan tindakan yang melawan hukum. Artinya secara fisik maupun mental masyarakat yang ada di situ akan tertekan batin dan perasaan, ini tidak boleh kita lakukan,” ujarnya.
Paskalis mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan Sebby untuk memberikan pemahaman dan pencerahan, dengan harapan hal seperti ini tidak terjadi lagi.
“Sebby hanya sebagai juru bicara, dimungkinkan dalam menyampaikan sesuatu ada pihak lain dibelakangnya. Terkait pihak lain ini apakah masyarakat di kampung tersebut atau mereka yang tergolong dalam KKB,” katanya.
Baca juga: Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021
Paskalis menyampaikan hal itu setelah melihat sejumlah pernyataan Sebby yang mengeluarkan peringatan kepada semua imigran Indonesia yang mencari makan di Papua agar segera meninggalkah wilayah konflik bersenjata.
Baca juga: Pemasok Senjata KKB Papua Diduga Terima Rp370 Juta dari Ketua DPRD Tolikara
Menurut Paskalis, pernyataan Sebby tersebut bisa dikategorikan melawan hukum dan telah menyimpang serta mengganggu kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai.
“Dari sisi hukum, sisi kehidupan sosial dan sisi ketatanegaraan. Kita tidak boleh membuat resah masyarakat yang berada di sekitar kita. Apalagi mereka itu datang untuk melayani, membangun secara baik kehidupan sosial, kehidupan kemasyarakatan dan perekonomian di tempat dimana kita berada di Papua,” katanya di Jayapura, dikutip Jumat (18/6/2021).
Paskalis menegaskan bahwa tiap warga negara berhak hidup di mana saja di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau bahkan di luar negeri dalam persetujuan dan pengakuan negara sebagaimana aturan yang berlaku, bukan karena ancaman sepihak.
“Menurut pandangan saya, pernyataan Sebby sudah melakukan tindakan yang melawan hukum. Artinya secara fisik maupun mental masyarakat yang ada di situ akan tertekan batin dan perasaan, ini tidak boleh kita lakukan,” ujarnya.
Paskalis mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan Sebby untuk memberikan pemahaman dan pencerahan, dengan harapan hal seperti ini tidak terjadi lagi.
“Sebby hanya sebagai juru bicara, dimungkinkan dalam menyampaikan sesuatu ada pihak lain dibelakangnya. Terkait pihak lain ini apakah masyarakat di kampung tersebut atau mereka yang tergolong dalam KKB,” katanya.