Langgar Jam Operasi, 3 Tempat Usaha di Bogor Didenda Jutaan Rupiah

Jum'at, 18 Juni 2021 - 11:23 WIB
loading...
Langgar Jam Operasi,...
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo melakukan patroli ketaatan jam operasional bagi tempat usaha. Alhasil, 3 tempat usaha didenda karena melanggar. Foto: Pemkot Bogor
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menggelar patroli ketaatan jam operasional bagi tempat usaha.Hasilnya, dapati tiga kafe yang masih nekat beroperasional di atas pukul 21.00 WIB.

Ketiga tempat tersebut yakni See Look Red (SLR) di Jalan Raya Tajur, Zentrum di Jalan Raya Pajajaran dan True Colours di Jalan Bina Marga. Petugas langsung memberikan sanksi denda Rp5-10 juta.

"Tepat jam 21.00 WIB kami berkeliling untuk melakukan patroli memastikan ketaatan terhadap jam operasional. Didapati setidaknya tiga pengelola cafe atau tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 9 malam. Langsung kami lakukan tindakan sanksi administratif berupa denda. Dendanya sesuai dengan ketentuan antara Rp 5-10 juta tadi," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Kamis 17 Juni 2021 malam.

Meski masih ada pelanggaran, tambah Bima, sebagian besar pengelola tempat usaha sudah mulai mematuhi aturan terkait jam operasional. Baca juga: Langgar Jam Operasional, 2 Kafe di Bogor Didenda

"Mungkin ada efek dari imbauan saya, Pak Kapolresta, Pak Dandim tadi sore. Ini adalah pesan untuk seluruh warga Bogor agar betul-betul membatasi kegiatan terutama berkumpul, berkerumun. Kami mengimbau kepada pengelola kafe, restoran agar mematuhi jam operasional. Kita akan berpatroli terus," tambahnya.

Pengetatan ini, terpaksa harus diambil Satgas Covid-19 Kota Bogor karena terjadi tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor, bahkan di Indonesia. Baca juga: Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Kafe di Cakung Didenda Rp50 Juta

"Lonjakan kasus hari ini mencapai 204 masih kita dalami tracing-nya. Tapi sebagian besar itu laporan dari wilayah. Jadi memang indikasi kenaikan secara cepat itu ada. Tingkat keterisian tempat tidur juga naik tajam. Minggu lalu masih di bawah 20 persen, hari ini sudah 60 persen. Ini peringatan bagi semua agar mematuhi protokol kesehatan," tegas Bima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
BNI Ubah Jam Operasional...
BNI Ubah Jam Operasional Selama Bulan Ramadan
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Berita Terkini
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Infografis
Prediksi 3 Lokasi di...
Prediksi 3 Lokasi di Mana Perang Dunia 3 Dapat Terjadi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved