Covid-19 Kian Mengganas, Ombudsman Desak Pemprov DKI Tarik Rem Darurat
Jum'at, 18 Juni 2021 - 07:33 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menarik rem darurat untuk menangani kasus Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menarik rem darurat . Permintaan ini didasarkan pada angka kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta setelah libur panjang Idul Fitri 2021 pada Mei lalu.
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyebutkan, pihaknya sudah meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Baca juga: Respons Pemprov DKI Terkait Desakan Anies Tarik Rem Darurat Corona
"Kami mendesak Pemprov DKI segera menarik rem darurat. Saatnya tarik rem darurat. Semua bidang non-esensial mengikuti panduan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Dia menyebutkan, melihat keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberlakukan WFH 75% dan WFO 25% di perkantoran menandakan banyak wilayah di DKI Jakarta sudah masuk zona merah risiko tinggi penularan Covid-19.
Dirinya meminta pengawasan terus diperketat agar kebijakan itu benar diterapkan di perkantoran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyebutkan, pihaknya sudah meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Baca juga: Respons Pemprov DKI Terkait Desakan Anies Tarik Rem Darurat Corona
"Kami mendesak Pemprov DKI segera menarik rem darurat. Saatnya tarik rem darurat. Semua bidang non-esensial mengikuti panduan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Dia menyebutkan, melihat keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberlakukan WFH 75% dan WFO 25% di perkantoran menandakan banyak wilayah di DKI Jakarta sudah masuk zona merah risiko tinggi penularan Covid-19.
Dirinya meminta pengawasan terus diperketat agar kebijakan itu benar diterapkan di perkantoran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021.
Lihat Juga :