Bioskop di Tangerang Ditutup Lagi, Operasional Mall Dibatasi

Kamis, 17 Juni 2021 - 19:46 WIB
loading...
Bioskop di Tangerang...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang melakukan sejumlah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, salah satunya memperbarui aturan PPKM yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Ini dikarenakan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di wilayah Tangerang.

Dalam aturan baru tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk operasional rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun masih diperbolehkan untuk layanan bawa pulang atau take away hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Mall Buka Kapasitas 50%, Rumah Ibadah di Zona Merah Tutup

“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan take away hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (17/6/2021).

Selain membatasi jam operasional, sejumlah aturan baru juga dibuat dan tertuang dalam surat edaran dengan nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021. Surat edaran tersebut memuat aturan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop dan area ketangkasan ditutup. "Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni (bioskop) ditutup," ucapnya.
Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi

Kemudian, tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.

Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.

“Semua aktivitas makan pada acara hajatan harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlilan yang juga kami batasi. Masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keluarga saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi VII DPR Usul...
Komisi VII DPR Usul 1.000 Bioskop Desa dari APBN 2027
Promosinya Diprotes,...
Promosinya Diprotes, Jumlah Penonton Film 'Aku Harus Mati' Anjlok?
Nonton Nyaman Cuma Rp15...
Nonton Nyaman Cuma Rp15 Ribu, Begini Suasana Bioskop Mini di Alfamart
Rekomendasi
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved