Solok Selatan Digemparkan Suami Paksa Istri Bikin Film Syur dengan Pria Lain, Videonya Dijual
Kamis, 17 Juni 2021 - 11:15 WIB
loading...
A
A
A
“Sebelum melakukan persetubuhan, istrinya ini dipukuli dulu, ya mungkin dijambak dan diinjak. Baru kemudian melakukan persetubuhan dan direkam. Kemudian video ini diperjualbelikan,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto, dikutip Rabu (17/6/2021).
Dia menambahkan, tersangka AY ini memaksa istrinya untuk merekam video saat berhubungan intim dengan pria lain dengan menggunakan ponsel untuk dijual ke situs film dewasa. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, video porno yang dibuat oleh istrinya tersebut dengan pria lain sudah terkumpul sebanyak lima video. Saat ditangkap, tersangka sedang dalam proses pengiriman kelengkapan data ke situs film dewasa.
Kasus ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan hal tersebut ke polisi karena tidak tahan dianiaya oleh tersangka yang merupakan suaminya sendiri lantaran setiap video yang dihasilkannya berkualitas jelek atau gelap.
Saat ini kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Solok Selatan. Atas perbutannya, pria dengan dua anak ini dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dia menambahkan, tersangka AY ini memaksa istrinya untuk merekam video saat berhubungan intim dengan pria lain dengan menggunakan ponsel untuk dijual ke situs film dewasa. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, video porno yang dibuat oleh istrinya tersebut dengan pria lain sudah terkumpul sebanyak lima video. Saat ditangkap, tersangka sedang dalam proses pengiriman kelengkapan data ke situs film dewasa.
Kasus ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan hal tersebut ke polisi karena tidak tahan dianiaya oleh tersangka yang merupakan suaminya sendiri lantaran setiap video yang dihasilkannya berkualitas jelek atau gelap.
Saat ini kasus ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Solok Selatan. Atas perbutannya, pria dengan dua anak ini dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :