Berdalih Upah Tak Dibayar, Karyawan ini Nekat Curi Sepeda Bosnya
Rabu, 16 Juni 2021 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, guna menghindari kejaran polisi, pelaku langsung melarikan diri di wilayah provinsi lainnya. Beruntung, petugas yang mendapatkan laporan bertindak cepat. Dari sejumlah informasi dan keterangan saksi, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Macan Polsek Kotabaru, diketahui tersangka berada di Provinsi Bengkulu," tukasnya, Rabu (16/6/2021).
"Saat dilakukan penangkapan oleh tim, tersangka tidak ada melakukan perlawanan," imbuh Afrito. Baca: Catat! Tempat Isolasi COVID-19 Rumah Sakit di Salatiga Penuh.
Kapolsek juga menambahkan, bahwa modus tersangka saat melakukan aksinya, yaitu berpura-pura menjadi karyawan. "Setelah mendapat kepercayaan dari korbannya, tersangka melakukan pencurian," ungkapnya lagi.
Kepada sejumlah awak media, Heryanto berdalih nekat mencuri barang milik bosnya, lantaran upahnya belum diberikan. "Upah saya belum dibayar bang, sekitar Rp1 juta lebih," kata tersangka yang berprofesi sebagai pandai besi atau tukang las ini. Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ujicoba PTM di Kota Bandung Dihentikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heryanto kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru. Bahkan, oleh penyidik dia juga dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Macan Polsek Kotabaru, diketahui tersangka berada di Provinsi Bengkulu," tukasnya, Rabu (16/6/2021).
"Saat dilakukan penangkapan oleh tim, tersangka tidak ada melakukan perlawanan," imbuh Afrito. Baca: Catat! Tempat Isolasi COVID-19 Rumah Sakit di Salatiga Penuh.
Kapolsek juga menambahkan, bahwa modus tersangka saat melakukan aksinya, yaitu berpura-pura menjadi karyawan. "Setelah mendapat kepercayaan dari korbannya, tersangka melakukan pencurian," ungkapnya lagi.
Kepada sejumlah awak media, Heryanto berdalih nekat mencuri barang milik bosnya, lantaran upahnya belum diberikan. "Upah saya belum dibayar bang, sekitar Rp1 juta lebih," kata tersangka yang berprofesi sebagai pandai besi atau tukang las ini. Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Ujicoba PTM di Kota Bandung Dihentikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heryanto kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru. Bahkan, oleh penyidik dia juga dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :