Desa Dinas dan Desa Adat Dukung Penguatan Pelaksanaan PKM

Senin, 25 Mei 2020 - 18:03 WIB
loading...
Desa Dinas dan Desa Adat Dukung Penguatan Pelaksanaan PKM
Saat rapat evaluasi PKM yang dilaksanakan di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Senin (25/5/2020).
A A A
DENPASAR - Setelah sepekan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemerintah Kota Denpasar untuk mencegah penyebaran Covid-19 mendapat respons untuk segera bisa diterapkan di tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat dari berbagai pihak. Hal tersebut diungkapkan saat rapat evaluasi PKM yang dilaksanakan di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Senin (25/5/2020).

Dalam pelaksanaan rapat evaluasi dihadiri langsung Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharamwijaya Mantra, Wakil Wali Kota, IGN Jaya Negara, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, Bendesa, Perbekel/Lurah serta OPD terkait.

Adapun perwakilan desa adat dan dinas yang mendukung untuk memperketat pelaksanaan PKM di Kota Denpasar. Pelaksanaan PKM diperketat guna segera mungkin memotong penyebaran Covid-19. Hal ini juga dilatarbelakangi dengan akan adanya arus balik pascahari raya dengan kedatangan masyarakat dari luar Bali yang diprediksi akan membludak.

“Hal ini harus diperketat pengawasannya, mengingat telah adanya dua orang dari luar Bali yang terinfeksi virus tersebut. Apalagi dengan adanya arus balik pascahari raya diprediksi akan terjadi lonjakan kedatangan penduduk dari luar Bali,” ujar Bendesa Adat Pagan, Wayan Subawa sembari menambahkan bahwa PKM harus tetap berjalan.

Selain itu dengan adanya PKM, pengawasan kedatangan penduduk pendatang dapat didata sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa segera diselesaikan. “Dengan PKM kita lebih cepat mendata penduduk pendatang yang datang ke Denpasar, karena sebagian besar pendatang tujuannya pasti ke pusat kota,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Bendesa Intaran, I Gusti Alit Kencana serta Bendesa Adat Denpasar, AAN Rai Sudarma mengaku mendukung memperketat PKM tersebut. Dengan adanya PKM tentunya ada pengawasan dan mengetahui tujuan yang jelas penduduk yang hendak datang ke Denpasar.

“Dalam hal ini kami dukung perketat PKM guna memberi rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya PKM masyarakat yang datang dari berbagai daerah dapat terdata dan pergerakannya dapat diawasi sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat cepat diselesaikan,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan hingga saat ini vaksinasi terhadap Virus Covid-19 belum ditemukan. Namun demikian, Pemerintah harus memastikan bahwa sektor ekonomi harus terus bergerak. Dengan melihat alasan inilah Pemkot Denpasar memilih untuk mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan PKM.

Rai Mantra menjelaskan bahwa Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM ini difokuskan pada perlindungan atau dasar hukum bagi satgas untuk melaksanakan pengawasan serta pencegahan penyebaran Covid-19.

"Jadi dengan PKM ini pencegahan Covid-19 tetap berjalan mulai dari tindakan promotive, preventive dan kurative serta pergerakan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan dengan menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan dan memang pergerakan masyarakat sangat terbatas. Tapi PKM ini memberikan instrumen bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas, sehingga roda perekonomian tetap bergerak,” ujarnya.

Rai Mantra menambahkan bahwa PKM merupakan jalan tengah kebijakan saat ini. Dengan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat, perekonomian harus terus bergerak. Selain itu, pelaksanaan PKM juga memberikan pemahaman bagi masyarakat berkenaan dengan persiapan untuk memasuki kehidupan new normal life atau kehidupan normal baru.

“Jadi mau tidak mau pada saatnya nanti hingga ditemukan vaksin, kita harus siap hidup ditengah pandemi Covid-19, sehingga sejak dini harus dibiasakan untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, selalu menggunakan masker, memperhatikan protokol kesehatan, physical distancing serta menjaga imunitas tubuh dengan baik,” pungkasnya. (humasdps)
(alf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)