Vila di Pantai Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila
Senin, 14 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
A
A
A
Disampaikan Lutfi, pelaku memproduksi tembakau gorila dengan mencampur bahan dasar tembakau, thiner dan alkohol. Jika dikonsumsi terus-menerus maka akan merusak saraf otak dan bisa menimbulkan kematian. Baca: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bengkulu Mengaku Didatangi Arwah Anaknya.
Dari dalam vila yang disewa oleh pelaku diamankan juga barangbukti berupa, 300 gram tembakau gorila dan bahan produksi. Oleh pelaku, satu gram tembakau gorila dijual dengan harga Rp150 ribu dan bisa digunakan oleh lima orang. "Pelaku mengirimkan tembakau melalui jasa ekspedisi, dan mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis jual beli tembakau gorila," katanya. Baca Juga: Sakit Hati ke Mantan Suami, Ibu Ini Tega Bunuh Anak Kandungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun atau penjara semuru hidup atau hukuman mati," katanya.
Dari dalam vila yang disewa oleh pelaku diamankan juga barangbukti berupa, 300 gram tembakau gorila dan bahan produksi. Oleh pelaku, satu gram tembakau gorila dijual dengan harga Rp150 ribu dan bisa digunakan oleh lima orang. "Pelaku mengirimkan tembakau melalui jasa ekspedisi, dan mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis jual beli tembakau gorila," katanya. Baca Juga: Sakit Hati ke Mantan Suami, Ibu Ini Tega Bunuh Anak Kandungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun atau penjara semuru hidup atau hukuman mati," katanya.
(nag)
Lihat Juga :