Vila di Pantai Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila

Senin, 14 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
A A A
Disampaikan Lutfi, pelaku memproduksi tembakau gorila dengan mencampur bahan dasar tembakau, thiner dan alkohol. Jika dikonsumsi terus-menerus maka akan merusak saraf otak dan bisa menimbulkan kematian. Baca: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bengkulu Mengaku Didatangi Arwah Anaknya.

Dari dalam vila yang disewa oleh pelaku diamankan juga barangbukti berupa, 300 gram tembakau gorila dan bahan produksi. Oleh pelaku, satu gram tembakau gorila dijual dengan harga Rp150 ribu dan bisa digunakan oleh lima orang. "Pelaku mengirimkan tembakau melalui jasa ekspedisi, dan mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis jual beli tembakau gorila," katanya. Baca Juga: Sakit Hati ke Mantan Suami, Ibu Ini Tega Bunuh Anak Kandungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun atau penjara semuru hidup atau hukuman mati," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Kasus Mahasiswa...
Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Mikrobus Wisatawan Masuk...
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur Bayah–Sawarna, Belasan Penumpang Luka
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Jalan Menuju Wisata Anyer Macet Parah
Gedong Heritage, Destinasi...
Gedong Heritage, Destinasi Kuliner Terbaru di Kota Serang dengan Balutan Nuansa Klasik
Wali Kota Serang Tegaskan...
Wali Kota Serang Tegaskan Komitmen Kota Damai dan Toleran
Resmikan Tim Patroli...
Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Kapolri: Lindungi Masyarakat di Wilayah Rawan Kejahatan
Rekomendasi
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved