Vila di Pantai Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila

Senin, 14 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
Vila di Pantai Anyer...
Polda Banten berhasil mengungkap tempat produksi narkotika jenis tembakau gorila di salah satu villa di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang. SINDOnews/Teguh
A A A
SERANG - Polda Banten berhasil mengungkap tempat produksi narkotika jenis tembakau gorila di salah satu villa di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang. Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial SU (29) warga Kota Serang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, adanya villa yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Kemuduan petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pelaku meracik tembakau gorila di lokasi wisata supaya tidak terpantau petugas dan pelaku merasa nyaman berada di lokasi wisata," kata Lutfi saat pers rilis di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan dari pemeriksaan, pelaku belajar membuat tembakau gorila dari media sosial dan dijual ke jaringan pelaku melalui grup WhatsApp dengan menyasar wisatawan. Salah satu di Anyer itu selalu digunakan oleh pelaku sebagai tempat produksi.

"Ini sedang kita kembangkan dan dalami siapa saja (didalam grup WhatsApp), kalau pengguna kita rehab, kalau produksi kita kedepankan aspek hukum," katanya.

Disampaikan Lutfi, pelaku memproduksi tembakau gorila dengan mencampur bahan dasar tembakau, thiner dan alkohol. Jika dikonsumsi terus-menerus maka akan merusak saraf otak dan bisa menimbulkan kematian. Baca: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bengkulu Mengaku Didatangi Arwah Anaknya.

Dari dalam vila yang disewa oleh pelaku diamankan juga barangbukti berupa, 300 gram tembakau gorila dan bahan produksi. Oleh pelaku, satu gram tembakau gorila dijual dengan harga Rp150 ribu dan bisa digunakan oleh lima orang. "Pelaku mengirimkan tembakau melalui jasa ekspedisi, dan mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis jual beli tembakau gorila," katanya. Baca Juga: Sakit Hati ke Mantan Suami, Ibu Ini Tega Bunuh Anak Kandungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun atau penjara semuru hidup atau hukuman mati," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Kasus Mahasiswa...
Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Mikrobus Wisatawan Masuk...
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur Bayah–Sawarna, Belasan Penumpang Luka
Libur Lebaran 2026,...
Libur Lebaran 2026, Jalan Menuju Wisata Anyer Macet Parah
Gedong Heritage, Destinasi...
Gedong Heritage, Destinasi Kuliner Terbaru di Kota Serang dengan Balutan Nuansa Klasik
Wali Kota Serang Tegaskan...
Wali Kota Serang Tegaskan Komitmen Kota Damai dan Toleran
Resmikan Tim Patroli...
Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Kapolri: Lindungi Masyarakat di Wilayah Rawan Kejahatan
Rekomendasi
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved