Vila di Pantai Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila

Senin, 14 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
Vila di Pantai Anyer...
Polda Banten berhasil mengungkap tempat produksi narkotika jenis tembakau gorila di salah satu villa di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang. SINDOnews/Teguh
A A A
SERANG - Polda Banten berhasil mengungkap tempat produksi narkotika jenis tembakau gorila di salah satu villa di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang. Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial SU (29) warga Kota Serang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, adanya villa yang dijadikan tempat produksi tembakau gorila terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat. Kemuduan petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pelaku meracik tembakau gorila di lokasi wisata supaya tidak terpantau petugas dan pelaku merasa nyaman berada di lokasi wisata," kata Lutfi saat pers rilis di Mapolda Banten, Senin (14/6/2021).

Berdasarkan dari pemeriksaan, pelaku belajar membuat tembakau gorila dari media sosial dan dijual ke jaringan pelaku melalui grup WhatsApp dengan menyasar wisatawan. Salah satu di Anyer itu selalu digunakan oleh pelaku sebagai tempat produksi.

"Ini sedang kita kembangkan dan dalami siapa saja (didalam grup WhatsApp), kalau pengguna kita rehab, kalau produksi kita kedepankan aspek hukum," katanya.

Disampaikan Lutfi, pelaku memproduksi tembakau gorila dengan mencampur bahan dasar tembakau, thiner dan alkohol. Jika dikonsumsi terus-menerus maka akan merusak saraf otak dan bisa menimbulkan kematian. Baca: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bengkulu Mengaku Didatangi Arwah Anaknya.

Dari dalam vila yang disewa oleh pelaku diamankan juga barangbukti berupa, 300 gram tembakau gorila dan bahan produksi. Oleh pelaku, satu gram tembakau gorila dijual dengan harga Rp150 ribu dan bisa digunakan oleh lima orang. "Pelaku mengirimkan tembakau melalui jasa ekspedisi, dan mendapatkan keuntungan yang besar dari bisnis jual beli tembakau gorila," katanya. Baca Juga: Sakit Hati ke Mantan Suami, Ibu Ini Tega Bunuh Anak Kandungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun atau penjara semuru hidup atau hukuman mati," katanya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3694 seconds (0.1#10.24)