Sapu Bersih Preman, Polda Jatim Ringkus 64 Orang
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 64 preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah lokasi di Surabaya. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memberangus praktik premanisme.
Puluhan preman itu diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
"Modus operandi yang dilakukan para preman ini adalah meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400%," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021).
Baca juga: KH Nawawi Abdul Jalil Wafat, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Cita
Selain itu, kata dia, para preman tersebut juga melakukan pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan. Supaya tidak terlihat kalau tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip laiknya karcis parkir. "Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal," tandas Gatot.
Terkait pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus didalami. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.
"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi," pungkas Gatot.
Atas perbuatannya, 64 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Puluhan preman itu diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
"Modus operandi yang dilakukan para preman ini adalah meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400%," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021).
Baca juga: KH Nawawi Abdul Jalil Wafat, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Cita
Selain itu, kata dia, para preman tersebut juga melakukan pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan. Supaya tidak terlihat kalau tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip laiknya karcis parkir. "Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal," tandas Gatot.
Terkait pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus didalami. Dia menegaskan kalau polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.
"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi," pungkas Gatot.
Atas perbuatannya, 64 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
(msd)