Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta
Senin, 25 Mei 2020 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
"Tetapi bila hari-hari ke depan angkanya meningkat karena kita tidak displin, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses sebelumnya," ujarnya. (Baca: Mulai Hari Ini Pengendara Harus Punya SIKM untuk Bermobilitas di Jakarta)
Anies mengungkapkan,saat ini situasi sangat unik di masa akhir PSBB ini bersamaan dengan mudik dan arus balik lebaran. Karena itulah Pemprov DKI membuat ketentuan semua orang yag harus bepergian harus mendapat izin, dan yang bepergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.
"Untuk yang masuk ke Jakarta ialah mereka-mereka karena pekerjaannya harus berada di Jakarta di sektor yang dizinkan, ketentuan ini akan dilaksanakan bersama-sama, kita merujuk ke Surat Edaran No 4 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid.
Anies menegaskan, pihaknya akan melakukan ini dengan tegas, bersama Polri/TNI dan menjaga lebih dari 10 titik perbatasan di Jabodetabek. "Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak bisa lewat," tegasnya.
Anies melanjuutkan, intinya bila Anda berencana ke Jakarta, dan tidak memiliki ketentuan di sini tunda dulu keberangkatannya. Karena kalau dipaksakan Anda akan mengalami kesulitan diperjalanan. "Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang, selama dua bulan lebih menurunkan Covid-19, kita tidak ingin batal hanya karena muncul gelombang baru covid. Ini bukan kepetingan apa2, untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid," ucapnya.
Anies mengungkapkan,saat ini situasi sangat unik di masa akhir PSBB ini bersamaan dengan mudik dan arus balik lebaran. Karena itulah Pemprov DKI membuat ketentuan semua orang yag harus bepergian harus mendapat izin, dan yang bepergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.
"Untuk yang masuk ke Jakarta ialah mereka-mereka karena pekerjaannya harus berada di Jakarta di sektor yang dizinkan, ketentuan ini akan dilaksanakan bersama-sama, kita merujuk ke Surat Edaran No 4 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid.
Anies menegaskan, pihaknya akan melakukan ini dengan tegas, bersama Polri/TNI dan menjaga lebih dari 10 titik perbatasan di Jabodetabek. "Mereka yang tidak memiliki surat izin masuk tidak bisa lewat," tegasnya.
Anies melanjuutkan, intinya bila Anda berencana ke Jakarta, dan tidak memiliki ketentuan di sini tunda dulu keberangkatannya. Karena kalau dipaksakan Anda akan mengalami kesulitan diperjalanan. "Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang, selama dua bulan lebih menurunkan Covid-19, kita tidak ingin batal hanya karena muncul gelombang baru covid. Ini bukan kepetingan apa2, untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :