Usai Bermesraan di Kebun Sawit, Sepasang Kekasih Dirampok dan Diperkosa
Minggu, 13 Juni 2021 - 05:08 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian M Nuh langsung mencabuli SR sebanyak dua kali. Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. “Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.
Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan hape dan sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi menangkap pelaku Rabu 9 Juni 2021.
Tersangka M Nuh diciduk di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutur Firdaus.
Sementara terkait pasal pencabulan polisi belum menerima laporan korban SR. "Jika sudah membuat laporan, Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Mengingat lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan," tandasnya.
Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan hape dan sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi menangkap pelaku Rabu 9 Juni 2021.
Tersangka M Nuh diciduk di rumahnya di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutur Firdaus.
Sementara terkait pasal pencabulan polisi belum menerima laporan korban SR. "Jika sudah membuat laporan, Satreskrim Polresta Deli Serdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Mengingat lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :