Mairon Tabuni Anggota KKB Timika Ditangkap Satgas Nemangkawi Ini Aksi dan Sepak Terjangnya

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:23 WIB
loading...
Mairon Tabuni Anggota KKB Timika Ditangkap Satgas Nemangkawi Ini Aksi dan Sepak Terjangnya
Satgas Nemangkawi menangkap Mairon Tabuni (MT) seorang anggota KKB yang juga kerabat salah satu pimpinan TPNPB OPM Nau Waker. Foto Satgas Nemangkawi
A A A
TIMIKA - Satgas Nemangkawi berhasil menangkap Mairon Tabuni (MT) seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang juga kerabat salah satu pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) Nau Waker. Pelaku penembakan Polsek Tembagapura dan pembakaran di sejumlah tempat di Timika Papua ini ditangkap, Kamis malam 10 Juni 2021 sekitar pukul 19.15 WIT.

Baca : 1 KKB Pelaku Pembakaran di Timika dan Penembakan Polsek Tembagapura Ditangkap


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, sebelumnya Pasukan TNI-Polri melakukan penyelidikan dan mengikuti Mairon Tabuni yang berada di Area Distrik Kwamki Narama. Selanjutnya Tim Satgas Gakkum TNI-Polri melakukan pembuntutan dari Kwamki Narama sampai Jalan Ahmad Yani Timika Papua.

Saat target melintas dengan menggunakan mobil Avanza Hitam D 1194 AE selanjutnya tim yang dipimpin Iptu Lukman melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Mairon Tabuni.

"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika," kata Kombes Pol AM Kamal dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (12/6/2021).



Berikut keterlibatan tersangka dalam aksinya bersama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Mimika

1. Penembakan terhadap Mobil LWB No. 01-4887 di Jalan Tambang PT.FI Mile 69, berdasrkan LP/55/XI/2017/P/RM/Sek Tembagapura, tanggal 14 Nov 2017 dengan 4 korban / pelapor dan kerugian material berupa 1 unit mobil LWB No. 01-4887;
2. Penembakan mobil PJJ Brimob dan kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Utikini Lama, Tembagapura pada tanggal 8 Maret 2020, berdasarkan : Lp/11/III/2020/P/RM/SEK Tembagapura, tanggal 10 Maret 2020 dengan korban Bripka Jamil (luka gores pada pergelangan tangan kanan akibat terkena proyektil) serta kerugian material 1 unit mobil DF no. 01-4866 pecah kaca depan sebelah kiri 2 unit mobil PJJ 1 unit bus orange iveco (140-346) 1 unit bus orange iveco (140-415);
3.Pembakaran Kios di Belakang Asrama Polsek Tembagapura pada tanggal 07 November 2017
4.Pembakaran Alat Berat (Exsavatror) di Utikini pada tanggal 07 November 2017
5.Penembakan Kantor Polsek Tembagapura pada tanggal 07 November 2017
6.Penembakan Konvoi Trailer Dari Mile 58 Menuju Mile 61 pada tanggal 11 April 2020.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)