Kabar Baik, Kini Akta Kelahiran Langsung Selesai di RS Maupun Bidan

Jum'at, 11 Juni 2021 - 18:57 WIB
loading...
Kabar Baik, Kini Akta Kelahiran Langsung Selesai di RS Maupun Bidan
Perwakilan rumah sakit dan bidan kini bisa memberikan akta kelahiran.
A A A
SURABAYA - Pembuatan akta kelahiran kini bisa dilakukan di rumah sakit (RS) maupun bidan. Langkah ini menjadi kemudahan bagi para orang tua dalam memperoleh akta kelahiran anaknya.

Kepastian memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (adminduk) itu terjadi setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, antara Pemkot Surabaya dengan 38 Rumah Sakit (RS), 80 Bidan maupun klinik di Kota Pahlawan.

Eri menuturkan, setelah bayi lahir maka RS atau bidan maupun klinik dapat langsung mengeluarkan akta kelahiranyang terintegrasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Baca juga: Penambahan Kasus COVID-19 Bangkalan Tertinggi di Jawa Timur

“Pada waktu istri saya melahirkan, saya minta surat keterangan dari RS, baru setelah itu saya ke Dispendukcapil. Tapi mulai hari ini, karena kehebatan Anda semua ketika keluar dari RS atau bidan, para orang tua sudah bisa bawa pulang akta kelahirannya,” kata Eri, di halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (11/6/2021).

Ia melanjutkan, pelayanan kecepatan dalam pengurusan akta ini menjadi penting dilakukan. Sebab, menurutnya, jangan sampai warga tidak memiliki akta kelahiran. Mengingat akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dapat digunakan berbagai keperluan administrasi. Misalnya, untuk kepentingan pendidikan sekolah maupun pengurusan paspor. “Sehingga saya berharap ke depan tidak ada lagi warga saya yang tidak memiliki akta kelahiran,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, orang nomor satu di lingkup Pemkot Surabaya ini memastikan, semua upaya tersebut, tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kerjasama dari berbagai pihak. Ia pun mencontohkan belasan pelayanan yang dapat diurus hanya cukup datang di kantor kelurahan. Misalnya seperti, pelayanan perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta, perubahan nama akta kematian dan pengesahan anak.

“Jadi kalau kemarin kami sudah kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN), lalu Pengadilan Agama cukup di kelurahan,” jelasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)