Latihan Gabungan Penanganan Pesawat Ilegal Digelar di Lanud Sultan Hasanuddin
Kamis, 10 Juni 2021 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, tak jarang penanganan pesawat asing yang telah dilakukan force down sering kali tidak tepat. Sehingga sinergi antara unit kerja lembaga baik secara horizontal dan vertikal pusat dan daerah harus dijaga dan dimaksimalkan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, simulasi dalam bentuk gladi lapangan merupakan tindak lanjut penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan pesawat asing setelah pemaksaan mendarat yang telah dilaksanakan pada 24 Februari 2020.
Baca juga:102 Warga Terdampak Gempa Sulbar Diterbangkan ke Jatim dan Jateng
Dia menceritakan, simulasi ini sampai dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama berawal dari rentetan tindakan force down terhadap pesawat asing, di mana instansi gagap hingga miss komunikasi karena ketidaktahuan penanganan lanjutan.
"Rentenan kejadian itu memberikan momentum kita pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga. Khususnya dalam penanganan pesawat asing yang dipaksa mendarat di bandara atau lanud yang telah ditentukan. Hal ini merupakan bentuk kesiapsiagakan dalam menjaga kedaulatan ruang udara NKRI, sekaligus menjaga martabat sebagai negara berdaulat dalam pergaulan berbangsa-bangsa di dunia," tukasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan, simulasi dalam bentuk gladi lapangan merupakan tindak lanjut penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan pesawat asing setelah pemaksaan mendarat yang telah dilaksanakan pada 24 Februari 2020.
Baca juga:102 Warga Terdampak Gempa Sulbar Diterbangkan ke Jatim dan Jateng
Dia menceritakan, simulasi ini sampai dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama berawal dari rentetan tindakan force down terhadap pesawat asing, di mana instansi gagap hingga miss komunikasi karena ketidaktahuan penanganan lanjutan.
"Rentenan kejadian itu memberikan momentum kita pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga. Khususnya dalam penanganan pesawat asing yang dipaksa mendarat di bandara atau lanud yang telah ditentukan. Hal ini merupakan bentuk kesiapsiagakan dalam menjaga kedaulatan ruang udara NKRI, sekaligus menjaga martabat sebagai negara berdaulat dalam pergaulan berbangsa-bangsa di dunia," tukasnya.
Lihat Juga :