Terdakwa Pemukulan Suster Rs Siloam Sriwijaya Jalani Sidang Perdana

Kamis, 10 Juni 2021 - 22:00 WIB
loading...
Terdakwa Pemukulan Suster...
Kasus pemukulan terhadap perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya Kristina Ramauli (28) yang dilakukan orangtua pasien hingga viral di media sosial (medsos) mulai disidangkan.
A A A
PALEMBANG - Kasus pemukulan terhadap perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya Kristina Ramauli (28) yang dilakukan orangtua pasien gara-gara melepaskan infus hingga viral di media sosial (medsos) kini telah mulai disidangkan.

Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, Kamis (10/6/2021) yang digelar secara virtual.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.

Baca juga: Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Terancam 2 Tahun Penjara

Jaksa menjelaskan, terdakwa Jason Tjakrawinata pada Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.

Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi Melisa.

Dalam telepon itu memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut. Mendengarkan kabar itu membuat terdakwa langsung berangkat ke Palembang, sudah tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.

Baca juga: Dugaan Koropsi Normalisasi Sungai Abab, Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka

Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster Kristina Ramauli yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial (medsos) dna banyak mendapat kecaman dari netizen. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi dan kasusnya bergulir hingga saat ini.

Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Rekomendasi
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Moh Salah Cetak Rekor...
Moh Salah Cetak Rekor di Laga Perdana Liga Inggris 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved