3 Pengedar Sabu-sabu di Kalangan Mahasiswa Ditangkap, Seorang Bandar Masih Buron
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
"Dari PK, kami menyita 0,73 gram sabu-sabu. Lalu, petugas bergerak ke Bogor dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MD dan MJ, di kediamannya," paparnya. (Baca juga; Kantongi Tembakau Sintetis, Remaja 20 Tahun Ditangkap di Cikupa Tangerang )
Dari tangan kedua tersangka MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu, seberat 0,28 gram dan 91,31 gram. Barang haram itu didapat dari tersangka EN.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup," tukasnya.
Dari tangan kedua tersangka MD dan MJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu, seberat 0,28 gram dan 91,31 gram. Barang haram itu didapat dari tersangka EN.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidananya seumur hidup," tukasnya.
(wib)
Lihat Juga :