Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Sebut Bima Arya Si Tukang Bohong
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, tanpa ada persetujuan Bima Arya yang sewaktu awal bertemu menyatakan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ternyata meminta Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah membuat laporan polisi.
"Dan dalam persidangan Bima Arya mengaku bahwa dia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan," ujar Habib.
Tak hanya melanggar berbuat licik, Bima Arya pernah menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap manajemen RS Ummi, menurutnya janji pernyataan itu disampaikan ke tokoh agama Kota Bogor. Namun, janji tersebut hanyalah dusta belaka lantaran Bima Arya nyatanya tidak pernah mencabut laporan polisi hingga penanganan perkara diambil alih Bareskrim Polri lalu membuat Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas menjadi tersangka.
"Faktanya laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat. Ketiga bahwa benar Bima Arya menyatakan bahwa RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang tanggal 8 April 2021," katanya.
Baca juga: Bertemu Tito, Habib Rizieq Request Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar Diproses Hukum
Menurut dia, pernyataan Bima Arya selama menjadi saksi fakta yang menyebutkan RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melaporkan hasil tes swab PCR merupakan suatu kebohongan. Nyatanya pihak RS menyambut baik kedatangan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan setuju dilakukan tes swab PCR sebagaimana permintaan Satgas kepada RS Ummi dan keluarga.
"Dan dalam persidangan Bima Arya mengaku bahwa dia lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah yang ingin penyelesaian kekeluargaan," ujar Habib.
Tak hanya melanggar berbuat licik, Bima Arya pernah menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap manajemen RS Ummi, menurutnya janji pernyataan itu disampaikan ke tokoh agama Kota Bogor. Namun, janji tersebut hanyalah dusta belaka lantaran Bima Arya nyatanya tidak pernah mencabut laporan polisi hingga penanganan perkara diambil alih Bareskrim Polri lalu membuat Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas menjadi tersangka.
"Faktanya laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat. Ketiga bahwa benar Bima Arya menyatakan bahwa RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang tanggal 8 April 2021," katanya.
Baca juga: Bertemu Tito, Habib Rizieq Request Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar Diproses Hukum
Menurut dia, pernyataan Bima Arya selama menjadi saksi fakta yang menyebutkan RS Ummi tidak kooperatif dan tidak pernah melaporkan hasil tes swab PCR merupakan suatu kebohongan. Nyatanya pihak RS menyambut baik kedatangan Satgas Covid-19 Kota Bogor dan setuju dilakukan tes swab PCR sebagaimana permintaan Satgas kepada RS Ummi dan keluarga.
Lihat Juga :