Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Tuntutan Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Ketiga terdakwa, yakni Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat, disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong. Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.
Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.
Hal yang memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003. Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Sementara terhadap Hanif dan dr Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Pada sidang tuntutan Kamis (3/6/2021) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara. Tuntutan itu lebih dari setengah hukuman maksimal dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang disangkakan JPU, yakni vonis 10 tahun penjara.
Hal yang memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003. Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Sementara terhadap Hanif dan dr Andi Tatat JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :