Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Tuntutan Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki
Kamis, 10 Juni 2021 - 13:42 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab terdakwa dalam kasus swab test RS UMMI menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab terdakwa dalam kasus swab test RS UMMI menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Dalam pembacaan pledoi, Habib Rizieq membandingkan tuntutan perkara yang menjeratnya dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki.
Dalam kasus ini, HRS menilai swab test RS UMMI pada November 2020 merupakan tindak kejahatan yang sangat besar ketimbang kasus Djoko Tjandra. "Kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab menambahkan, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut membantu Djoko Tjandra dalam pelarian hanya dijatuhi 3 tahun penjara. "Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.
Tak puas dengan kasus Djoko Tjandra, HRS juga membandingkan tuntutan jaksa atas kasus yang menjerat Bos Garuda Indonesia Ary Askhara, yang hanya dituntut satu tahun penjara. (Baca juga; Ojol Berkerumun di McDonald’s, Warganet Singgung Proses Hukum yang Dijalani Habib Rizieq )
"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," tuturnya. (Baca juga; Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan )
Dalam kasus ini, HRS menilai swab test RS UMMI pada November 2020 merupakan tindak kejahatan yang sangat besar ketimbang kasus Djoko Tjandra. "Kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab menambahkan, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut membantu Djoko Tjandra dalam pelarian hanya dijatuhi 3 tahun penjara. "Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.
Tak puas dengan kasus Djoko Tjandra, HRS juga membandingkan tuntutan jaksa atas kasus yang menjerat Bos Garuda Indonesia Ary Askhara, yang hanya dituntut satu tahun penjara. (Baca juga; Ojol Berkerumun di McDonald’s, Warganet Singgung Proses Hukum yang Dijalani Habib Rizieq )
"Bahwa dalam konferensi pers online Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 19 April 2020, dipaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara," tuturnya. (Baca juga; Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan )
Lihat Juga :