Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kasus Ahok dan Novel Baswedan
Kamis, 10 Juni 2021 - 12:38 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Baca juga: Dimulai Jam 9, Sidang Pledoi Habib Rizieq Digelar di Ruang Utama PN Jaktim
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Baca juga: Dimulai Jam 9, Sidang Pledoi Habib Rizieq Digelar di Ruang Utama PN Jaktim
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
(mhd)
Lihat Juga :