Melawan dan Hendak Kabur, Pelaku Pembunuhan di Batam Terpaksa Ditembak
loading...
A
A
A
BATAM - Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Mitra Raya Cluster Everfresh Kota Batam , Rabu (9/6/2021).
Pelaku tersebut berinisial SA (22), dia bahkan terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan polisi saat akan ditangkap.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, 3 kali tembakan peringatan tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur menembak kakinya. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah lakban, 1 helai jaket warna hitam bertulisan Visalux, 1 helai sweater warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 buah topi warna hitam, uang sejumlah Rp. 2.100.000, uang 150 Ringgit Malaysia, Uang 50 Dollar Singapura.
Kasus ini bermula pada Senin (7/6/21) sekira pukul 17.00 WIB, pelapor yang baru saja pulang kerja pada saat tiba di rumah memanggil korban inisial KH namun tidak ada jawaban kemudian pelapor mencoba masuk ke dalam rumah.
Pada saat ini di dalam rumah pelapor kembali memanggil korban dan mengecek ke dalam kamar tidur membuka selimut lalu memanggil korban namun tidak sadarkan diri. “Selanjutnya pelapor menelepon abangnya dan kakak iparnya untuk segera datang dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bunda Halimah selanjutnya pelapor mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia,” kata Andri.
Menerima laporan adanya orang meninggal secara tidak wajar Pada Senin (7/6/21) sekira pukul 17.00 WIB, di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh, Kota Batam Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam melakukan penyelidikan lapangan dan benar bahwa telah terjadi pembunuhan.
Kemudian Pada Rabu (9/6/21) sekira pukul 12.30 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di daerah punggur sekira pukul 13.27 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana. Sesuai dengan keterangan pelaku bahwa pelaku merasa dendam kepada anak korban sehingga melampiaskan amarahnya dengan berencana membunuh korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Pelaku tersebut berinisial SA (22), dia bahkan terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan polisi saat akan ditangkap.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, 3 kali tembakan peringatan tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur menembak kakinya. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah lakban, 1 helai jaket warna hitam bertulisan Visalux, 1 helai sweater warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 buah topi warna hitam, uang sejumlah Rp. 2.100.000, uang 150 Ringgit Malaysia, Uang 50 Dollar Singapura.
Kasus ini bermula pada Senin (7/6/21) sekira pukul 17.00 WIB, pelapor yang baru saja pulang kerja pada saat tiba di rumah memanggil korban inisial KH namun tidak ada jawaban kemudian pelapor mencoba masuk ke dalam rumah.
Pada saat ini di dalam rumah pelapor kembali memanggil korban dan mengecek ke dalam kamar tidur membuka selimut lalu memanggil korban namun tidak sadarkan diri. “Selanjutnya pelapor menelepon abangnya dan kakak iparnya untuk segera datang dan korban dibawa ke Rumah Sakit Bunda Halimah selanjutnya pelapor mendapat kabar bahwa korban sudah meninggal dunia,” kata Andri.
Menerima laporan adanya orang meninggal secara tidak wajar Pada Senin (7/6/21) sekira pukul 17.00 WIB, di Perumahan Mitra Raya Cluster Everfresh, Kota Batam Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam melakukan penyelidikan lapangan dan benar bahwa telah terjadi pembunuhan.
Kemudian Pada Rabu (9/6/21) sekira pukul 12.30 WIB, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di daerah punggur sekira pukul 13.27 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana. Sesuai dengan keterangan pelaku bahwa pelaku merasa dendam kepada anak korban sehingga melampiaskan amarahnya dengan berencana membunuh korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
(nic)