Pengedar Sabu di Tanggamus Dibekuk setelah Jadi Buronan sejak 2019
Senin, 20 April 2020 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung. Menurut Kapolres, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangap. Bahkan pada 2029 lalu pernah lolos saat digrebek di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung.
Berdasarkan keterangan tersangka, modus penjualan sabu dengan menggunakan ponsel dan melakukan perjanjian ketemu di suatu lokasi yang disepakati untuk bertransaksi. "Setelah berjanji lewat telepon mereka bertemu. Istilahnya ada uang, ada barang," jelas Kapolres.
Pelanggan tersangka dari beragam kalangan. Sabu paket kecil dijual dengan harga Rp100.000, sedangkan paket besar Rp1 juta. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasar 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, modus penjualan sabu dengan menggunakan ponsel dan melakukan perjanjian ketemu di suatu lokasi yang disepakati untuk bertransaksi. "Setelah berjanji lewat telepon mereka bertemu. Istilahnya ada uang, ada barang," jelas Kapolres.
Pelanggan tersangka dari beragam kalangan. Sabu paket kecil dijual dengan harga Rp100.000, sedangkan paket besar Rp1 juta. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasar 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :