Oknum Sulinggih Cabul di Bali Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:09 WIB
loading...
Oknum Sulinggih Cabul...
Petugas Kejaksaan Tinggi Bali membawa pemuka agama Hindu, I Wayan M (39), ke Lapas Kerobokan untuk ditahan, beberapa waktu lalu. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
DENPASAR - Seorang oknum sulinggih atau pemuka agama Hindu, I Wayan M (39) divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (8/6/2021). Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.

Baca juga: Sulinggih Pelaku Pencabulan di Tampaksiring Bali Dituntut 6 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara enam tahun. "Perbuatan terdakwa telah meresahkan umat Hindu," kata ketua majelis hakim I Made Pasek.

Baca juga: Memilukan, Anak Menangis Histeris Melihat Ibunya Terlindas Truk di Pantura Tuban

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur pasal 289 KUHP.

Menurut hakim, terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada wanita yang telah menganggapnya sebagai guru spiritualnya. "Hal yang meringankan, terdakwa diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya," ujar Pasek.

Wayan M ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban ke Polda Bali, 9 Juli 2020. Korban berinisial KYD (33) melapor telah dicabuli terdakwa saat melakukan ritual melukat atau upacara pembersihan diri bersama suaminya di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, 4 Juli 2020.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved