LPSK Dampingi Keluarga Korban saat Autopsi Jenazah Pdt Yeremia di Intan Jaya Papua
loading...
A
A
A
INTAN JAYA - Polres Intan Jaya melakukan autopsi terhadap jenazah Pdt. Yeremia Zanambani untuk kepentingan proses hukum pada Sabtu (5/6/2021). Proses autopsi oleh tim dokter forensik RSUD Labuang Baji itu dihadiri perwakilan keluarga dengan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan dihadiri perwakilan Kompolnas, Komnasham, PGI, dan Polda Papua.
Pdt Yeremia Zanambani yang merupakan Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa, Intan Jaya itu tewas setelah ditembak pada Sabtu 19 September 2020. Polres Intan Jaya kemudian menindaklanjuti proses penyelidikan atas peristiwa itu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/17-A/IX/2020/Papua/Res Intan Jaya/Sek Sugapa tanggal 20 September 2020.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, Polres Intan Jaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
“Pada kasus penembakan Pdt Yeremia, LPSK melindungi beberapa kerabat korban. Pada saat proses autopsi, LPSK membantu menghadirkan dan mendampingi pihak keluarga,” ujar Nasution, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (8/6/2021).
Masih menurut Nasution, pendampingan dimaksudkan agar keluarga korban mengetahui jalannya proses autopsi. Selain itu, keluarga korban yang semenjak kejadian mengungsi ke Nabire, juga ingin mendoakan dan memberikan pemakaman atau penghormatan yang layak bagi Pdt. Yeremiah, selaku suami, ayah seklaigus tokoh agama di Distrik Hitadipa, Intan Jaya.
Nasution menuturkan, sebelum pelaksanaan autopsi terhadap jenazah Pdt. Yeremia Zanambani yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut, LPSK menyampaikan permintaan dari keluarga kepada seluruh pihak yang terlibat autopsi agar pihak keluarga dan pendeta dapat berdoa sebelum makam dibongkar. Doa juga dilakukan saat jenazah korban kembali dimakamkan.
“(Permintaan doa dari keluarga) disampaikan mengingat saat pertama kali korban dimakamkan, tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan tanpa dihadiri oleh pihak keluarga. Selain itu, pada saat otopsi dilakukan merupakan kali pertama keluarga korban melihat langsung pemakaman Pdt. Yeremia Zanambani,” ungkap Nasution.
Dari hasil autopsi, Nasution berharap proses ini dapat membantu pengungkapan peristiwa penembakan terhadap Pdt. Yeremia sehingga proses hukum sebagai wujud pencarian keadilan bagi keluarga korban dapat dijalankan. “LPSK akan tetap memberikan perlindungan bagi keluarga korban, termasuk jika keluarga korban harus bersaksi dalam persidangan,” katanya.
Tidak itu saja, LPSK berharap adanya pemulihan terhadap keluarga korban dan masyarakat di Distrik Hitadipa, khususnya dalam hal pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut. Karena sejak peristiwa penembakan terhadap Pdt. Yeremia Zanambani diikuti beberapa rentetan peristiwa di sekitarnya, membuat banyak warga di Distrik Hitadipa mengungsi ke Sugapa, Nabire, atau lokasi lain.
“LPSK juga mengapresiasi jalannya proses autopsi yang aman dan kondusif. Hal tersebut tidak lepas dari pengamanan yang dilakukan Polri bersama TNI, BIN, termasuk Satgas Nemangkawi, khususnya jajaran Polres Intan Jaya,” pungkas Nasution.
Pdt Yeremia Zanambani yang merupakan Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa, Intan Jaya itu tewas setelah ditembak pada Sabtu 19 September 2020. Polres Intan Jaya kemudian menindaklanjuti proses penyelidikan atas peristiwa itu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/17-A/IX/2020/Papua/Res Intan Jaya/Sek Sugapa tanggal 20 September 2020.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, Polres Intan Jaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
“Pada kasus penembakan Pdt Yeremia, LPSK melindungi beberapa kerabat korban. Pada saat proses autopsi, LPSK membantu menghadirkan dan mendampingi pihak keluarga,” ujar Nasution, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (8/6/2021).
Masih menurut Nasution, pendampingan dimaksudkan agar keluarga korban mengetahui jalannya proses autopsi. Selain itu, keluarga korban yang semenjak kejadian mengungsi ke Nabire, juga ingin mendoakan dan memberikan pemakaman atau penghormatan yang layak bagi Pdt. Yeremiah, selaku suami, ayah seklaigus tokoh agama di Distrik Hitadipa, Intan Jaya.
Nasution menuturkan, sebelum pelaksanaan autopsi terhadap jenazah Pdt. Yeremia Zanambani yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut, LPSK menyampaikan permintaan dari keluarga kepada seluruh pihak yang terlibat autopsi agar pihak keluarga dan pendeta dapat berdoa sebelum makam dibongkar. Doa juga dilakukan saat jenazah korban kembali dimakamkan.
“(Permintaan doa dari keluarga) disampaikan mengingat saat pertama kali korban dimakamkan, tidak dilakukan sebagaimana mestinya dan tanpa dihadiri oleh pihak keluarga. Selain itu, pada saat otopsi dilakukan merupakan kali pertama keluarga korban melihat langsung pemakaman Pdt. Yeremia Zanambani,” ungkap Nasution.
Dari hasil autopsi, Nasution berharap proses ini dapat membantu pengungkapan peristiwa penembakan terhadap Pdt. Yeremia sehingga proses hukum sebagai wujud pencarian keadilan bagi keluarga korban dapat dijalankan. “LPSK akan tetap memberikan perlindungan bagi keluarga korban, termasuk jika keluarga korban harus bersaksi dalam persidangan,” katanya.
Tidak itu saja, LPSK berharap adanya pemulihan terhadap keluarga korban dan masyarakat di Distrik Hitadipa, khususnya dalam hal pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut. Karena sejak peristiwa penembakan terhadap Pdt. Yeremia Zanambani diikuti beberapa rentetan peristiwa di sekitarnya, membuat banyak warga di Distrik Hitadipa mengungsi ke Sugapa, Nabire, atau lokasi lain.
“LPSK juga mengapresiasi jalannya proses autopsi yang aman dan kondusif. Hal tersebut tidak lepas dari pengamanan yang dilakukan Polri bersama TNI, BIN, termasuk Satgas Nemangkawi, khususnya jajaran Polres Intan Jaya,” pungkas Nasution.
(sms)