LPSK Dampingi Keluarga Korban saat Autopsi Jenazah Pdt Yeremia di Intan Jaya Papua
Selasa, 08 Juni 2021 - 15:19 WIB
loading...
Proses autopsi jenazah Pdt Yremia Zanambani dihadiri perwakilan keluarga dengan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan dihadiri perwakilan Kompolnas, Komnasham, PGI, dan Polda Papua. Foto LPSK
A
A
A
INTAN JAYA - Polres Intan Jaya melakukan autopsi terhadap jenazah Pdt. Yeremia Zanambani untuk kepentingan proses hukum pada Sabtu (5/6/2021). Proses autopsi oleh tim dokter forensik RSUD Labuang Baji itu dihadiri perwakilan keluarga dengan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan dihadiri perwakilan Kompolnas, Komnasham, PGI, dan Polda Papua.
Pdt Yeremia Zanambani yang merupakan Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa, Intan Jaya itu tewas setelah ditembak pada Sabtu 19 September 2020. Polres Intan Jaya kemudian menindaklanjuti proses penyelidikan atas peristiwa itu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/17-A/IX/2020/Papua/Res Intan Jaya/Sek Sugapa tanggal 20 September 2020.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, Polres Intan Jaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
“Pada kasus penembakan Pdt Yeremia, LPSK melindungi beberapa kerabat korban. Pada saat proses autopsi, LPSK membantu menghadirkan dan mendampingi pihak keluarga,” ujar Nasution, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (8/6/2021).
Masih menurut Nasution, pendampingan dimaksudkan agar keluarga korban mengetahui jalannya proses autopsi. Selain itu, keluarga korban yang semenjak kejadian mengungsi ke Nabire, juga ingin mendoakan dan memberikan pemakaman atau penghormatan yang layak bagi Pdt. Yeremiah, selaku suami, ayah seklaigus tokoh agama di Distrik Hitadipa, Intan Jaya.
Pdt Yeremia Zanambani yang merupakan Ketua Klasis Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Hitadipa, Intan Jaya itu tewas setelah ditembak pada Sabtu 19 September 2020. Polres Intan Jaya kemudian menindaklanjuti proses penyelidikan atas peristiwa itu berdasarkan Laporan Polisi No. LP/17-A/IX/2020/Papua/Res Intan Jaya/Sek Sugapa tanggal 20 September 2020.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan, Polres Intan Jaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.
“Pada kasus penembakan Pdt Yeremia, LPSK melindungi beberapa kerabat korban. Pada saat proses autopsi, LPSK membantu menghadirkan dan mendampingi pihak keluarga,” ujar Nasution, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (8/6/2021).
Masih menurut Nasution, pendampingan dimaksudkan agar keluarga korban mengetahui jalannya proses autopsi. Selain itu, keluarga korban yang semenjak kejadian mengungsi ke Nabire, juga ingin mendoakan dan memberikan pemakaman atau penghormatan yang layak bagi Pdt. Yeremiah, selaku suami, ayah seklaigus tokoh agama di Distrik Hitadipa, Intan Jaya.
Lihat Juga :