Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara
Selasa, 08 Juni 2021 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Dari situ dapat dilihat kalau kliennya sejatinya tidak melakukan penyebaran video mesum Gisel sebagaimana yang dilakukan terdakwa PP. Kliennya hanya bertanya melalui group WhatsApp dan itu pun langsung dihapus oleh kliennya beberapa saat setelah mempertanyakan video mesum itu.
"MN ini mempertanyakan ini sebenarnya istrinya Gading Marten bukan sih, artinya dia juga memiliki hak berdasarkan UUD pasal 28 huruf F mengenai memperoleh informasi berdasarkan konstitusional. Kalau menurut kami dia punya hak untuk itu, kecuali kalau misalnya dia itu mengirimkan sambil membully atau sambil apa, kalau ini kan bertanya, dia juga langsung hapus setelah dia kirim. Artinya dia sudah melakukan upaya maksimal untuk menghentikan konten tersebut tak tersebar," jelas Andreas.
Adapun nota pembelaan ini, diharapkan majelis hakim bisa memberikan putusannya secara adil dan membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
"MN ini mempertanyakan ini sebenarnya istrinya Gading Marten bukan sih, artinya dia juga memiliki hak berdasarkan UUD pasal 28 huruf F mengenai memperoleh informasi berdasarkan konstitusional. Kalau menurut kami dia punya hak untuk itu, kecuali kalau misalnya dia itu mengirimkan sambil membully atau sambil apa, kalau ini kan bertanya, dia juga langsung hapus setelah dia kirim. Artinya dia sudah melakukan upaya maksimal untuk menghentikan konten tersebut tak tersebar," jelas Andreas.
Adapun nota pembelaan ini, diharapkan majelis hakim bisa memberikan putusannya secara adil dan membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
(jon)
Lihat Juga :