Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacara

Selasa, 08 Juni 2021 - 15:07 WIB
loading...
Penyebar Video Syur...
Artis Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias Nobu dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terdakwa mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan tersebut.

"Untuk tuntutan sudah pada sidang sebelumnya. Dituntut satu tahun penjara untuk dua terdakwa. Hari ini sidang nota pembelaan (dari terdakwa)," ujar pengacara terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Dituding Nistakan Nama Istri Nabi, Begini Klarifikasi Gisella Anastasia

Pada dakwaan Jaksa sebelumnya ada dua alternatif pasal yang dikenakan pada kliennya yakni MN dan PP yakni undang-undang pornografi dan undang-undang ITE. Adapun Jaksa lantas menuntut dua terdakwa menggunakan undang-undang ITE.

"Artinya undang-undang pornografi tak terbukti sehingga Jaksa menuntut dengan alternatif kedua, undang-undang ITE. Kami setuju kalau undang-undang ITE itu tak terbukti," katanya.

Mengenai tuntutan 1 tahun penjara dengan undang-undang ITE yang dikenakan pada kliennya, dia juga sejatinya tak setuju. Sebab, unsur pasal penyebaran video porno pada undang-undang ITE tak terpenuhi mengingat bunyi pasal 27 undang-undang ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun

Dari situ dapat dilihat kalau kliennya sejatinya tidak melakukan penyebaran video mesum Gisel sebagaimana yang dilakukan terdakwa PP. Kliennya hanya bertanya melalui group WhatsApp dan itu pun langsung dihapus oleh kliennya beberapa saat setelah mempertanyakan video mesum itu.

"MN ini mempertanyakan ini sebenarnya istrinya Gading Marten bukan sih, artinya dia juga memiliki hak berdasarkan UUD pasal 28 huruf F mengenai memperoleh informasi berdasarkan konstitusional. Kalau menurut kami dia punya hak untuk itu, kecuali kalau misalnya dia itu mengirimkan sambil membully atau sambil apa, kalau ini kan bertanya, dia juga langsung hapus setelah dia kirim. Artinya dia sudah melakukan upaya maksimal untuk menghentikan konten tersebut tak tersebar," jelas Andreas.

Adapun nota pembelaan ini, diharapkan majelis hakim bisa memberikan putusannya secara adil dan membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bikin Baper, Gisella...
Bikin Baper, Gisella Anastasia Alami Love Scamming di Film Balas Budi
Gisella Anastasia Pilih...
Gisella Anastasia Pilih Rayakan Natal 2025 Sederhana Bersama Keluarga
Gemar Ikuti Maraton,...
Gemar Ikuti Maraton, Ini Kunci Performa Lari Terbaik Gisella Anastasia
Rekomendasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved