Perkemi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Cabor KONI Tangsel
Selasa, 08 Juni 2021 - 14:02 WIB
loading...
Pengusutan perkara korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel senilai Rp1,12 miliar, masih belum menyentuh cabor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pengusutan perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp1,12 miliar, masih belum menyentuh Cabang Olahraga (cabor). Perkemi Pengprov Banten meminta Kejari Tangsel untuk mengusut hingga tingkat cabor.
Penetapan Bendahara KONI Kota Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka dalam perkara itupun masih dirasa belum memuaskan banyak pihak. Karena pertanggung jawaban penggunaan dana hibah bukan hanya oleh bendahara.
Anggota Tim Hukum Perkemi Pengprov Banten (THPPB) Idham Julana mengatakan, korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel harus diusut tuntas. Sehingga, ke depan olahraga di Kota Tangsel bisa maju dan berkembang.
"Manipulasi laporan pertanggungjawaban juga terjadi di cabor. Bisa makin banyak tuh yang kena. Kalau membaca penjelasan Kejari, penetapan yang lain akan dilakukan bertahap," kata Idham kepada SINDOnews, Senin (7/7/2021). Persoalan di Perkemi, lanjut dia, memiliki kesamaan dengan korupsi hibah KONI Kota Tangsel.
Hanya saja, lingkupnya tingkat cabor dan semuanya berpusat pada KONI Kota Tangsel. Sehingga, memiliki saling keterkaitan. Baca: Ini Wajah Timothy Tandiokusuma, Pengusaha Muda yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Miliar
"Kalau kami dari THPPB telah memberikan informasi dan penjelasan secara tertulis kepada Kejari, bahwa ada pihak yang menggunakan nama Perkemi dengan identitas palsu mendapatkan dana dari KONI," ujarnya. Pemberian dan penggunaan dana hibah dari KONI Kota Tangsel itu bermasalah.
Apalagi, pengurus yang mendapat dana hibah itu ilegal. Angkanya yang diterima pun cukup besar, mencapai sekira Rp140-150 juta, pada 2019 dan 2020. "Itu pengurus Ilegal, laporan penggunaan dana yang diterimanya pun dipastikan tidak sesuai dengan faktanya. Jadi ini tindak pidana korupsi juga. Hanya surat kami belum dapatkan tanggapan dari Kejari Tangsel," jelasnya.
Penetapan Bendahara KONI Kota Tangsel berinisial SHR sebagai tersangka dalam perkara itupun masih dirasa belum memuaskan banyak pihak. Karena pertanggung jawaban penggunaan dana hibah bukan hanya oleh bendahara.
Anggota Tim Hukum Perkemi Pengprov Banten (THPPB) Idham Julana mengatakan, korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel harus diusut tuntas. Sehingga, ke depan olahraga di Kota Tangsel bisa maju dan berkembang.
"Manipulasi laporan pertanggungjawaban juga terjadi di cabor. Bisa makin banyak tuh yang kena. Kalau membaca penjelasan Kejari, penetapan yang lain akan dilakukan bertahap," kata Idham kepada SINDOnews, Senin (7/7/2021). Persoalan di Perkemi, lanjut dia, memiliki kesamaan dengan korupsi hibah KONI Kota Tangsel.
Hanya saja, lingkupnya tingkat cabor dan semuanya berpusat pada KONI Kota Tangsel. Sehingga, memiliki saling keterkaitan. Baca: Ini Wajah Timothy Tandiokusuma, Pengusaha Muda yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Miliar
"Kalau kami dari THPPB telah memberikan informasi dan penjelasan secara tertulis kepada Kejari, bahwa ada pihak yang menggunakan nama Perkemi dengan identitas palsu mendapatkan dana dari KONI," ujarnya. Pemberian dan penggunaan dana hibah dari KONI Kota Tangsel itu bermasalah.
Apalagi, pengurus yang mendapat dana hibah itu ilegal. Angkanya yang diterima pun cukup besar, mencapai sekira Rp140-150 juta, pada 2019 dan 2020. "Itu pengurus Ilegal, laporan penggunaan dana yang diterimanya pun dipastikan tidak sesuai dengan faktanya. Jadi ini tindak pidana korupsi juga. Hanya surat kami belum dapatkan tanggapan dari Kejari Tangsel," jelasnya.
Lihat Juga :