Catat! Ini Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, yakni maksimal kapasitas dan jam operasional.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau kepada para pelaku usaha dapat kooperatif dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis @disparekrafdki, dikutip Selasa (8/6/2021).
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau kepada para pelaku usaha dapat kooperatif dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis @disparekrafdki, dikutip Selasa (8/6/2021).
(thm)
Lihat Juga :