Catat! Ini Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:13 WIB
loading...
A A A
Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, yakni maksimal kapasitas dan jam operasional.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau kepada para pelaku usaha dapat kooperatif dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis @disparekrafdki, dikutip Selasa (8/6/2021).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Merasakan Keunikan Budaya...
Merasakan Keunikan Budaya Mongol Tanpa Keluar Negeri
16 Tempat Wisata Gratis...
16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang Kartu KJP, dari Ancol hingga Museum
Rekomendasi
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved