Catat! Ini Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:13 WIB
loading...
Catat! Ini Aturan Jam...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam surat keputusan tersebut tertuang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM 1-14 Juni 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Bolehkan Sekolah Tatap Muka Secara Bertahap

Kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata di antaranya adalah:

-Rumah makan, restoran, cafe, bar. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Salon, barbershop. Buka pukul 09.00-21.00 WIB.
-Golf, driving range. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Meeting, seminar, workshop. Buka pukul 08.00-21.00 WIB.
-Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll). Buka pukul 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).
-Museum, galeri. Buka pukul 08.00-16.00 WIB.
-Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air). Buka pukul 06.00-17.00 WIB
-Pusat kesegaran jasmani. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. Buka pukul 06.00-17.00 WIB.
-Bioskop, bowling, billiard. Buka pukul 11.00-21.00 WIB.
-Waterpark, gelanggang renang. Buka pukul 06.00-18.00 WIB
-Area permainan anak. Buka pukul 10.00-21.00 WIB

Seluruh tempat usaha pariwisata harus mengikuti ketentuan regulasi yang ditetapkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, yakni maksimal kapasitas dan jam operasional.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau kepada para pelaku usaha dapat kooperatif dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Diharapkan usaha pariwisata dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan," tulis @disparekrafdki, dikutip Selasa (8/6/2021).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Merasakan Keunikan Budaya...
Merasakan Keunikan Budaya Mongol Tanpa Keluar Negeri
16 Tempat Wisata Gratis...
16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang Kartu KJP, dari Ancol hingga Museum
Rekomendasi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved