Catat! Ini Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:13 WIB
loading...
Catat! Ini Aturan Jam...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam surat keputusan tersebut tertuang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM 1-14 Juni 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Bolehkan Sekolah Tatap Muka Secara Bertahap

Kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata di antaranya adalah:

-Rumah makan, restoran, cafe, bar. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Salon, barbershop. Buka pukul 09.00-21.00 WIB.
-Golf, driving range. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Meeting, seminar, workshop. Buka pukul 08.00-21.00 WIB.
-Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll). Buka pukul 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).
-Museum, galeri. Buka pukul 08.00-16.00 WIB.
-Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air). Buka pukul 06.00-17.00 WIB
-Pusat kesegaran jasmani. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. Buka pukul 06.00-17.00 WIB.
-Bioskop, bowling, billiard. Buka pukul 11.00-21.00 WIB.
-Waterpark, gelanggang renang. Buka pukul 06.00-18.00 WIB
-Area permainan anak. Buka pukul 10.00-21.00 WIB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Merasakan Keunikan Budaya...
Merasakan Keunikan Budaya Mongol Tanpa Keluar Negeri
16 Tempat Wisata Gratis...
16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang Kartu KJP, dari Ancol hingga Museum
Rekomendasi
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
Bebas Kaku dan Tetap...
Bebas Kaku dan Tetap Aktif Bergerak: Investasi Kesehatan Sendi Masa Depan Bersama Welmove
Cara Mudah Cek Penerima...
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Berita Terkini
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Infografis
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved