Catat! Ini Aturan Jam Operasional bagi Usaha Sektor Pariwisata di Jakarta Selama PPKM

Selasa, 08 Juni 2021 - 08:13 WIB
loading...
Catat! Ini Aturan Jam...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam surat keputusan tersebut tertuang ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PPKM 1-14 Juni 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Bolehkan Sekolah Tatap Muka Secara Bertahap

Kegiatan masyarakat berbasis mikro pada sektor usaha pariwisata di antaranya adalah:

-Rumah makan, restoran, cafe, bar. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Salon, barbershop. Buka pukul 09.00-21.00 WIB.
-Golf, driving range. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Meeting, seminar, workshop. Buka pukul 08.00-21.00 WIB.
-Taman rekreasi (Ancol, TMII, dll). Buka pukul 05.00-21.00 WIB (akses hotel 24 jam).
-Museum, galeri. Buka pukul 08.00-16.00 WIB.
-Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air). Buka pukul 06.00-17.00 WIB
-Pusat kesegaran jasmani. Buka pukul 06.00-21.00 WIB.
-Akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan. Buka pukul 06.00-17.00 WIB.
-Bioskop, bowling, billiard. Buka pukul 11.00-21.00 WIB.
-Waterpark, gelanggang renang. Buka pukul 06.00-18.00 WIB
-Area permainan anak. Buka pukul 10.00-21.00 WIB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Tempat...
Bukan Sekadar Tempat Liburan, Tanjung Lesung Punya Potensi Jadi Sanctuary
Merasakan Keunikan Budaya...
Merasakan Keunikan Budaya Mongol Tanpa Keluar Negeri
16 Tempat Wisata Gratis...
16 Tempat Wisata Gratis untuk Pemegang Kartu KJP, dari Ancol hingga Museum
Rekomendasi
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Berita Terkini
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Infografis
Bisa Jadi Referensi...
Bisa Jadi Referensi PPDB 2023, Ini 15 SMA Terbaik di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved