Kominfo Bentuk Satgas Siapkan Implementasi 5G di Tanah Air
Senin, 07 Juni 2021 - 22:18 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan diskusi ini, Adis mengatakan, pihaknya mengajak seluruh operator seluler mengikuti langkah PT. Telkomsel untuk menyelenggarakan jaringan teknologi komunikasi 5G. Hal ini agar masyarakat di berbagai pelosok segera dapat menikmati layananjaringan telekomunikasi yang semakin berkualitas.
"Kami harapkan juga operator seluler lain mengikuti segera mengikuti agar Indonesia segera take off menggunakan jaringan 5G," ujar Adis. Baca juga: Kominfo Blokir Situs Jual Beli Data Kependudukan
Operator seluler lain selain Telkomsel yang kini ikut meramaikan implementasi 5G adalah operator seluler perusahaan telekomunikasi Indosat. Statusnya saat ini sedang proses mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk mendapatkan hak menyelenggarakan layanan 5G secara komersial kepada masyarakat khususnya para pelanggannya.
Penerbitan SKLO, jelas Adis, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, Penyiaran (Postelsiar). "Masih dalam proses untuk finalisasi penetapannya. Menyusul Telkomsel, Indosat telah pula mengajukan permohonan," tutur Adis.
Nantinya, lanjut dia, penggunaan jaringan 5G akan tersebar di tiga lapisan telekomunikasi yakni pertama, Pita Bawah atau Low Band masuk dalam kategori frekuensi di bawah 1 Gigahertz (Ghz).
"Kami harapkan juga operator seluler lain mengikuti segera mengikuti agar Indonesia segera take off menggunakan jaringan 5G," ujar Adis. Baca juga: Kominfo Blokir Situs Jual Beli Data Kependudukan
Operator seluler lain selain Telkomsel yang kini ikut meramaikan implementasi 5G adalah operator seluler perusahaan telekomunikasi Indosat. Statusnya saat ini sedang proses mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk mendapatkan hak menyelenggarakan layanan 5G secara komersial kepada masyarakat khususnya para pelanggannya.
Penerbitan SKLO, jelas Adis, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, Penyiaran (Postelsiar). "Masih dalam proses untuk finalisasi penetapannya. Menyusul Telkomsel, Indosat telah pula mengajukan permohonan," tutur Adis.
Nantinya, lanjut dia, penggunaan jaringan 5G akan tersebar di tiga lapisan telekomunikasi yakni pertama, Pita Bawah atau Low Band masuk dalam kategori frekuensi di bawah 1 Gigahertz (Ghz).
Lihat Juga :