UNJ Bantah Kabar Rektornya Kena Operasi Tangkap Tangan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media massa mengenai kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui klarifikasi yang disampaikan lewat akun Twitter resminya @UNJ_Official, UNJ membantah adanya penangkapan terhadap Rektor UNJ, Komarudin.
"Tidak benar terjadi OTT pada Rektor UNJ," sebut klarifikasi dari UNJ tersebut, Minggu (24/5/2020).
Kendati demikian, UNJ membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah satu stafnya. "Tidak ada unsur Keterlibatan Pejabat Negara dalam kasus ini (tidak ada kasus Korupsi)," sebut klarifikasi itu.
UNJ juga menyebutkan saat ini kasusnya telah ditangani oleh kepolisian, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk itu semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi/pemberitaan yang belum tentu benar dengan menjunjung tingg asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) menangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu 20 Mei 2010 malam.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN. (Baca juga: Gara-gara THR, Pejabat UNJ Ditangkap KPK Bersama Itjen Kemendikbud )
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, OTT berawal dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK mengenai dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan DAN beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp 27.500.000," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2020.
Karyoto menjelaskan kronologi kasus ini. Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui DAN.
Menurut dia, THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Besok harinya, lanjut dia, DAN membawa uangRp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan sejumlah pejabat di Kemendikbud. "Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Kemudian KPK menyerahkan kasus dugaan gratifikasi pejabat UNJ kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
KPK menyerahkan kasus itu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN yang sebelumnya ditangkap KPK.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam siaran pers KPK, Kamis 21 Mei 2020.
Melalui klarifikasi yang disampaikan lewat akun Twitter resminya @UNJ_Official, UNJ membantah adanya penangkapan terhadap Rektor UNJ, Komarudin.
"Tidak benar terjadi OTT pada Rektor UNJ," sebut klarifikasi dari UNJ tersebut, Minggu (24/5/2020).
Kendati demikian, UNJ membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap salah satu stafnya. "Tidak ada unsur Keterlibatan Pejabat Negara dalam kasus ini (tidak ada kasus Korupsi)," sebut klarifikasi itu.
UNJ juga menyebutkan saat ini kasusnya telah ditangani oleh kepolisian, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk itu semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan tidak menyebarkan informasi/pemberitaan yang belum tentu benar dengan menjunjung tingg asas praduga tak bersalah. UNJ menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) menangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu 20 Mei 2010 malam.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN. (Baca juga: Gara-gara THR, Pejabat UNJ Ditangkap KPK Bersama Itjen Kemendikbud )
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, OTT berawal dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK mengenai dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan DAN beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp 27.500.000," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2020.
Karyoto menjelaskan kronologi kasus ini. Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 di duga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui DAN.
Menurut dia, THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Besok harinya, lanjut dia, DAN membawa uangRp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan sejumlah pejabat di Kemendikbud. "Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Kemudian KPK menyerahkan kasus dugaan gratifikasi pejabat UNJ kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
KPK menyerahkan kasus itu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN yang sebelumnya ditangkap KPK.
"Setelah melakukan pemeriksaan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam siaran pers KPK, Kamis 21 Mei 2020.
(nth)