Batal Berangkat, Uang Calon Jamaah Haji Bisa Diambil Kembali

Minggu, 06 Juni 2021 - 14:46 WIB
loading...
Batal Berangkat, Uang...
Uang pelunasan calon jamaah haji (Calhaj) yang batal berangkat tahun ini bisa diambil kembali. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SUNGGUMINASA - Uang pelunasan calon jamaah haji (Calhaj) yang batal berangkat tahun ini bisa diambil kembali.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Gowa, H Tajuddin.

Dia mengatakan, uang pelunasan calhaj bisa dikembalikan sesuai arahan pemerintah melalui Menteri Agama .

"Uang jamaah bisa dikembalikan jika jamaah haji tersebut mau menariknya," ujarnya, Minggu (6/6/2021).



Namun pihak Kemenag Gowa saat ini, lanjut H Tajuddin, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme dari Kementerian Agama.

"Juknis dan mekanisme pengembalian uang jamaah masih kita tunggu dari Kementerian Agama," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Kemenag Kabupaten Gowa sendiri menjamin jika uang Calhaj yang batal berangkat tahun ini aman. "Uang Calhaj yang batal berangkat tahun ini insyaallah aman," katanya.

Dia menyebutkan bahwa ada sekitar 598 calhaj Gowa yang batal berangkat tahun ini. Persiapan ratusan jamaah itu pun telah selesai. Mulai dari pengurusan paspor, uang pelunasan haji bahkan telah dilakukan vaksinasi Covid-19 .

"Seandainya ada pemberangkatan maka CJH khusus di Gowa ini tidak ada masalah," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)