Batal Berangkat, Uang Calon Jamaah Haji Bisa Diambil Kembali
Minggu, 06 Juni 2021 - 14:46 WIB
loading...
Uang pelunasan calon jamaah haji (Calhaj) yang batal berangkat tahun ini bisa diambil kembali. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
SUNGGUMINASA - Uang pelunasan calon jamaah haji (Calhaj) yang batal berangkat tahun ini bisa diambil kembali.
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Gowa, H Tajuddin.
Dia mengatakan, uang pelunasan calhaj bisa dikembalikan sesuai arahan pemerintah melalui Menteri Agama .
"Uang jamaah bisa dikembalikan jika jamaah haji tersebut mau menariknya," ujarnya, Minggu (6/6/2021).
Baca Juga: Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, Garuda Indonesia Gigit Jari
Namun pihak Kemenag Gowa saat ini, lanjut H Tajuddin, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme dari Kementerian Agama.
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Gowa, H Tajuddin.
Dia mengatakan, uang pelunasan calhaj bisa dikembalikan sesuai arahan pemerintah melalui Menteri Agama .
"Uang jamaah bisa dikembalikan jika jamaah haji tersebut mau menariknya," ujarnya, Minggu (6/6/2021).
Baca Juga: Pemberangkatan Haji Tahun Ini Batal, Garuda Indonesia Gigit Jari
Namun pihak Kemenag Gowa saat ini, lanjut H Tajuddin, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme dari Kementerian Agama.
Lihat Juga :