Ibu Ita Sumringah Hadiri Sosialisasi BIP, Akui Kebanjiran Pesanan Usai Diendorse Sandiaga
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, di tengah pandemi dan sulitnya ekonomi kita tidak bisa business as ussual, tidak bisa cara-cara lama dalam menggerakkan ekonomi kita, dalam cara kita bertahan, dalam cara kita mengambil peluang, ini harus kita lakukan terobosan-terobosan," ungkap Sandiaga Uno.
"BIP menurut saya adalah terobosan yang menurut saya bisa membawa kita keluar dari pandemi. Kita harapkan BIP akan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan, khususnya bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif," jelasnya. Menteri Parekraf Sandiaga Uno Disambut Dua Pengusaha Muda Kalimantan di Bali
Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran bantuan insentif pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha parekraf, terhitung sejak 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 mendatang.
Bantuan permodalan yang terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan jaring pengaman usaha (JPU) itu akan disalurkan kepada tujuh sektor ekonomi kreatif, antara lain aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.
Terkait persyaratan dan ketentuan, masyarakat dapat mengakses laman www.bip.kemenparekraf.co.id.
"BIP menurut saya adalah terobosan yang menurut saya bisa membawa kita keluar dari pandemi. Kita harapkan BIP akan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan, khususnya bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif," jelasnya. Menteri Parekraf Sandiaga Uno Disambut Dua Pengusaha Muda Kalimantan di Bali
Seperti diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran bantuan insentif pemerintah (BIP) bagi pelaku usaha parekraf, terhitung sejak 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 mendatang.
Bantuan permodalan yang terbagi dalam dua kategori, yakni reguler dan jaring pengaman usaha (JPU) itu akan disalurkan kepada tujuh sektor ekonomi kreatif, antara lain aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.
Terkait persyaratan dan ketentuan, masyarakat dapat mengakses laman www.bip.kemenparekraf.co.id.
(don)