Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Depan Hotel, Temukan 500 Gram Sabu Siap Jual
Sabtu, 05 Juni 2021 - 00:59 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kapolsek Pademangan, AKP Panji Ali Candra mengatakan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di rutan. "(Sabu ini diambil) berawal saat pelaku di hubungi oleh seseorang yang menggunakan private number (dan) menyuruh pelaku untuk menuju daerah Alam Sutera, Tangerang untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram," tutur Panji.
"Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon Jalan Raya Serpong Tangerang. Pelaku mengambil sabu tersebut atas arahan dari orang di dalam rutan," sambungnya. Baca juga: Sepak Terjang 3 Bandar Narkoba yang Miliki Jaringan Besar di Kampung Bahari
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
"Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon Jalan Raya Serpong Tangerang. Pelaku mengambil sabu tersebut atas arahan dari orang di dalam rutan," sambungnya. Baca juga: Sepak Terjang 3 Bandar Narkoba yang Miliki Jaringan Besar di Kampung Bahari
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
(kri)
Lihat Juga :