Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Depan Hotel, Temukan 500 Gram Sabu Siap Jual

Sabtu, 05 Juni 2021 - 00:59 WIB
loading...
Polisi Ringkus Bandar...
Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Abdul Fatah alias Atah di sebuah hotel, Jalan Kali Besar Barat, Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Abdul Fatah alias Atah di sebuah hotel, Jalan Kali Besar Barat, Jakarta Barat. Kapolres Metro Jakarta Utara , Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat dimana terjadi transaksi narkoba di kawasan Pademangan.

"Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akan ada transaksi di daerah Kota Tua, Jakarta Barat," ujar Guruh saat jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021). Baca juga: Pengakuan Bandar Narkoba, Punya 48 Anak Buah dan Raup Keuntungan Rp100 Juta Satu Bulan

Kata Guruh, pada saat tim opsnal sampai di lokasi yang dimaksud tepatnya di depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar Barat, Jakbar. Petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku yang dicari.

"Pada saat pelaku melintas tim langsung mengamankan pelaku. Pelaku digeledah dan petugas menemukan ada 7 klip di dalam plastik. Dilakukan pemeriksaan mendalam termasuk ke kostan pelaku," ucap Guruh.

Guruh menjelaskan saat petugas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti lainnya yakni 500 gram sabu. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan transaksi selama 6 bulan. Jadi tersangka ini dari jumlah barang tersebut, dapat keuntungan atau diberikan 15 gram, diberikan upah 15 gram," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pademangan, AKP Panji Ali Candra mengatakan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di rutan. "(Sabu ini diambil) berawal saat pelaku di hubungi oleh seseorang yang menggunakan private number (dan) menyuruh pelaku untuk menuju daerah Alam Sutera, Tangerang untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram," tutur Panji.

"Kemudian pelaku disuruh untuk mengambil narkotika tersebut yang ditaruh di bawah pohon Jalan Raya Serpong Tangerang. Pelaku mengambil sabu tersebut atas arahan dari orang di dalam rutan," sambungnya. Baca juga: Sepak Terjang 3 Bandar Narkoba yang Miliki Jaringan Besar di Kampung Bahari

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun hingga seumur hidup.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved