Jadi Bandar Sabu, Ibu dan Anak Kandung di Mataram Dicokok Polisi
loading...
A
A
A
MATARAM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, menagkap ibu dan anak kandung terduga bandar sabu , di kos-kosan wilayah Kekalik Mataram. Sementara dua pria terduga bandar dan masih satu jaringan dengannya ditangka di BTN Rean Gerung, Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polrseta Mataram AKP I Made Yogi Purusara Utama mengatakan, penangkapan terhadap empat terduga bandar sabu, yang beropersi di wilayah Mataram dan Lombok Barat ini di lakukan pada Kamis (3/6/2021) pukul 4 di nihari.
“Penangkapan dilakukan di TKP pertama di kos- kosa jalan Kokok Segare, Kekalik, Mataram dan mendapatkan terduga bandar sabu ibu kandung dan anak kandung. Sedangkap penangkapan di TKP kedua di BTN Reang Gerung, didapati kembali 2 terduga pelaku,” terang Yogi, Jumat (4/6/2021).
Keempat pelaku ini, disebutkan merupakan bandar narkoba yang ada keterkaitan dengan pengungkpana kasus di Karang Bagu. Sabu yang diedarkan para terduga pelaku ini, disebutkan didatangkan dari kabupaten Lombok Timur. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sisa barang bukti sabu sekitar lima gram yang sudah dalam bentuk poket, uang, dan timbangan elektoronik.
Sementara berdasrkan pengakuan dari terduga pelaku, mereka hanya mendapatkan upah sebersar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu di setiap pengambilan barang ke Lombok Timur.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik masih meminta keterangan dari ibu dan anak terduga bandar narkoba. Para terduga bandar sabu ini dijerat dengan Undang-undang Anti Narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.
Kasat Narkoba Polrseta Mataram AKP I Made Yogi Purusara Utama mengatakan, penangkapan terhadap empat terduga bandar sabu, yang beropersi di wilayah Mataram dan Lombok Barat ini di lakukan pada Kamis (3/6/2021) pukul 4 di nihari.
“Penangkapan dilakukan di TKP pertama di kos- kosa jalan Kokok Segare, Kekalik, Mataram dan mendapatkan terduga bandar sabu ibu kandung dan anak kandung. Sedangkap penangkapan di TKP kedua di BTN Reang Gerung, didapati kembali 2 terduga pelaku,” terang Yogi, Jumat (4/6/2021).
Keempat pelaku ini, disebutkan merupakan bandar narkoba yang ada keterkaitan dengan pengungkpana kasus di Karang Bagu. Sabu yang diedarkan para terduga pelaku ini, disebutkan didatangkan dari kabupaten Lombok Timur. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sisa barang bukti sabu sekitar lima gram yang sudah dalam bentuk poket, uang, dan timbangan elektoronik.
Sementara berdasrkan pengakuan dari terduga pelaku, mereka hanya mendapatkan upah sebersar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu di setiap pengambilan barang ke Lombok Timur.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik masih meminta keterangan dari ibu dan anak terduga bandar narkoba. Para terduga bandar sabu ini dijerat dengan Undang-undang Anti Narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.
(don)